sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mulai Jumat, jangan nekat keluar masuk Jakarta tanpa SIKM

Dishud DKI bakal menindak tegas mereka yang nekat mudik lokal tanpa SIKM

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 20 Mei 2020 19:47 WIB
Mulai Jumat, jangan nekat keluar masuk Jakarta tanpa SIKM

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, terhitung mulai Jumat 22 Mei 2020, setiap warga Jakarta dan luar Ibu Kota yang hendak masuk ke wilayah DKI wajib untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pengurusan SIKM ini dapat diakses melalui corona.jakarta.go.id. 

Kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 47 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

"Per hari Jumat. SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (20/5/2020)

Pihaknya akan mengerahkan sebanyak 1.500 personel atau petugas untuk mengawasi penindakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.

PSBB tahap tiga akan mulai pada 22 Mei hingga 4 Juni 2020. "Untuk PSBB tetap sama. Kami kerahkan 1.500 orang setiap shift-nya pelaksanaan tugasnya tapi dalam tataran pelaksanaan pengawasan Pergub 47 Tahun 2020 tadi ini akan ada tambahan dari petugas Satpol PP itu di 12 titik, yang menjadi lokasi pemantauan pelanggaran arus keluar masuk," tuturnya. 

Pihaknya akan menindak tegas pengemudi roda empat yang hendak melaksanakan mudik lokal usai Lebaran nanti. Salah satunya ialah  menderek paksa, jika nantinya petugas menemukan masyarakat yang hendak ke luar kawasan Ibu Kota tanpa SIKM.

"Jadi ada petugas yang bergerak mobile sehingga begitu ada indikasi terjadi mudik lokal, kami akan lakukan penghentian kendaraannya, bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan," ungkapnya.

Upaya lainnya adalah, Dishub DKI Jakarta akan memperketat pengawasan di 12 titik penghubung antar Jabodetabek. Sehingga, diharapkan dapat memperkecil ruang gerak masyarakat yang nekat mudik lokal atau bersilaturahmi ke rumah sanak keluarga.

Sponsored

"10 (titik) ada di Jalan Arteri di batas wilayah administrasi DKI Jakarta. Ada dua di tol yg arah keluar Jakarta itu satu di Tol Cikarang-Jakarta-Cikampek di Kilometer 47. Kemudian ada satu di Tol Tangerang-Banten di Cikupa," pungkasnya. 

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui SIKM di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.

"Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek, mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali. Ini (SIKM) juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Jadi, intinya dengan peraturan ini, maka para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," kata Anies dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020). 

Anies mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk semua orang. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulan, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah.

Kemudian kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

Berita Lainnya
×
tekid