sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri tetapkan Munarman tersangka kasus terorisme

Polisi mengklaim penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman sesuai SOP.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 28 Apr 2021 15:20 WIB
Polri tetapkan Munarman tersangka kasus terorisme

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri resmi menetapkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka terorisme. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan meski waktu yang dimiliki penyidik untuk klarifikasi dugaan tindak pidana terorisme selama 21 hari. 

Munarman sendiri ditetapkan tersangka karena bukti dirasa penyidik sudah cukup. "Sudah tersangka," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Ramdhan juga menjelaskan mengenai kritik sejumlah pihak atas pemborgolan Munarman saat proses penangkapan. Saat itu Munarman bahkan tidak diizinkan menggunakan sandalnya.

Sponsored

"SOP internasional terhadap tersangka terorisme memang seperti itu," ucap Ramadhan.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hils, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) pukul 15.30 WIB.

Munarman diduga menggerakan orang lain untuk nelakukan tindak pidana terorisme. Dia juga dinyatakan terkait kasus baiat di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan Medan.

Berita Lainnya
×
tekid