sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Munarman: Surat penahanan Rizieq Shihab belum ada

Sekretaris Umum FPI Munarman sebut surat penangkapan Rizieq Shihab sudah ada.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 12 Des 2020 23:33 WIB
Munarman: Surat penahanan Rizieq Shihab belum ada

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI), Munarman, menyebut surat penahanan Muhammad Rizieq Shihab belum ada hingga saat ini.

"Surat perintah penahanan belum ada, tetapi surat penangkapan ada," tutur Munarman, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).

Munarman tak ingin berspekulasi jauh terkait narasi penangkapan yang sebelumnya digaungkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kita tidak berandai-andai," singkatnya.

Untuk diketahui, Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Sabtu (12/12) pagi tadi. Pria sapaan akrab Habib Rizieq itu tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.20 WIB.

Polda Metro telah menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anak Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, MRS sebagai penyelenggara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di kantornya, Kamis (10/12).

Adapun lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia akad nikah Haris Ubaidillah, sektretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab bidang keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis dan kepala seksi acara Idrus.

Sponsored

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Berita Lainnya
×
tekid