sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mundur dari tim teknis Omnibus Law, buruh ancam serbu DPR

KSPI segera mengonsolidasikan kaum buruh gelar demo tolak RUU Ciptaker.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 14 Jul 2020 15:23 WIB
Mundur dari tim teknis Omnibus Law, buruh ancam serbu DPR

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi besar-besaran menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Setelah keluar dari tim teknis Omnibus Law Cipta Kerja, KSPI segera mengonsolidasikan kaum buruh untuk menggelar aksi unjuk rasa serentak pada awal bulan Agustus 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa akan diikuti ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Jabodetabek, buruh akan digiring langsung menyerbu gedung DPR/MPR. 

Sedangkan dari daerah, buruh akan menyerbu Kantor Gubernur atau DPRD Provinsi. KSPI akan menyuarakan penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan tuntutan nasib kaum buruh yang ter-PHK akibat terdampak Covid-19.

“Kedua isu tersebut merupakan isu besar yang menjadi perhatian serius buruh Indonesia,” kata Iqbal.

"Sebelum aksi dilakukan, terlebih dahulu kami akan menyerahkan konsep dan melakukan lobi ke pemerintah dan DPR RI terkait dua isu tadi,” imbuhnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).

KSPI berharap pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dan fokus menyelamatkan perekonomian yang terseok-seok akibat pandemi Covid-19.

Iqbal menegaskan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bukanlah solusi untuk mengatasi krisis ekonomi. Sehingga, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus segera dihentikan.

Sponsored

KSPI mendesak pemerintah untuk segera menstabilkan mata uang rupiah terhadap dolar. Juga menjamin ketersediaan material impor dengan menerapkan kebijakan yang efisien.

Selain itu, pemerintah didesak menjaga daya beli dengan tetap memberikan upah ketika buruh dirumahkan.

Sebelumnya, KSPI dan sejumlah serikat pekerja menyatakan keluar dari tim teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Pasalnya, tim teknis hanya formalitas yang mengesankan seolah-olah kaum buruh sudah diajak berbicara. Padahal, tidak bisa membuat keputusan untuk mengubah pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh.

Terdapat empat alasan KSPI keluar dari tim bentukan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, yakni:

Pertama, tim teknis hanya menampung masukan.

Kedua, unsur Apindo atau Kadin tidak bersedia menyerahkan konsep tertulis.

Ketiga, ada batasan waktu yang tidak memberi ruang untuk berdiskusi secara mendalam.

Keempat, tim teknis tidak bisa menyelesaikan substansi permasalahan yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.

Berita Lainnya
×
tekid