sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mundurnya Dirjen Perikanan Tangkap bukti ada persoalan serius di KKP

Mundurnya Dirjen Perikanan Tangkap terkait kebijakan izin ekspor benih lobster.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 16 Jul 2020 12:23 WIB
Mundurnya Dirjen Perikanan Tangkap bukti ada persoalan serius di KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberhentikan Zulficar Mochtar dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, sejak Senin (13/7).

Pemberhentian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Khususnya, Pasal 106 bahwa Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

Merespons hal itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meyakini Zulficar Mochtar tidak diberhentikan, melainkan mengundurkan diri karena tidak terjadi di ruang kosong.

“Ada persoalan serius di KKP sehingga, sosok semacam Zulficar memutuskan untuk mengudurkan diri,” ujar Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Parid Ridwanuddin kepada Alinea.id, Kamis (16/7).

Menurutnya, keputusan mundur Zulficar sangat terkait dengan sejumlah kebijakan yang telah, tengah, dan akan dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

"Khususnya kebijakan izin ekspor benih lobster sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020, rencana revisi Permen 71 Tahun 2016, yang akan mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap merusak semacam cantrang," urainya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ekspor benih lobster dan Permen 71 Tahun 2016 ada di bawah tanggung jawab Dirjen Perikanan Tangkap.

Sponsored

Pengunduran diri Zulfikar Mochtar dari kursi Dirjen Perikanan Tangkap, lanjut Parid, menjadi penanda bahwa kebijakan ekspor benih lobster di lingkaran inti Menteri KP, tidak mendapatkan dukungan yang sangat kuat. 

“Kebijakan ekspor benih lobster serta praktik ekspornya penuh dengan masalah. Tak didukung oleh masyarakat luas sekaligus tidak didukung oleh lingkaran A-1 Menteri KP,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid