sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ungkap muslihat bos Perindo dan pengusaha atur jatah impor ikan

Bos Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Asra Sejahtera Mujib Mustofa sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 24 Sep 2019 22:30 WIB
KPK ungkap muslihat bos Perindo dan pengusaha atur jatah impor ikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan 2019. Kedua tersangka itu ialah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Asra Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi senyap, Senin (23/9). Dalam OTT ke-16 itu, KPK mengamankan sembilan orang di daerah Jakarta dan Bogor.

Selain kedua tersangka, KPK juga mengamankan Direktur Keuangan Perum Perindo Arief Goentoro, Direktur Operasional Perum Perindo Farida Mokodompit, Vice President (VP) Perum Perindo Aslam, mantan VP Perum Perindo dan seseorang dari pihak swasta bernama Adhi Susilo. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan, dalam OTT tersebut, penyidik KPK bergerak setelah mendapatkan informasi transaksi suap kuota impor ikan 2019. Transaksi tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/9), sekitar pukul 13.30 WIB

"MMU (Mujib Mustofa) tiba di lounge hotel dan bergabung di tempat duduk, ASL (Adhi Susilo). MMU kemudian menyerahkan amplop berisi uang sebesar US$ 30.000 kepada ASL," ucap Saut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

KPK langsung mengamankan kedua orang tersebut di luar hotel beserta amplop berisi uang suap. Secara bersamaan, tim penindakan KPK bergerak ke daerah Bogor untuk mengamankan Risyanto Suanda. Dia diamankan bersama tiga direksi Perum Perindo saat sedang rapat. KPK kemudian mengamankan empat orang lainnya di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat pada pukul 14.00 WIB.

Lebih lanjut, Saut menerangkan, kontruksi perkara tersebut bermula saat Mujib Mustofa berupaya untuk mendapatkan jatah impor dari Perum Perindo melalui perusahaannya PT NAS. "Padahal, PT NAS telah masuk black list sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota," terang Saut.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Mujib bertemu dengan Risyanto pada Mei 2019. Dalam pertemuan itu, Risyanto mengijinkan PT NAS untuk mengambil jatah impor ikan Perum Perindo sebanyak 250 ton yang telah disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sponsored

Saut mengatakan, PT NAS menyimpan jatah tersebut di gudang es milik Perum Perindo. Hal itu dilakukan guna mengelabui pihak berwenang. Keduanya merekayasa seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

Pada 16 September 2019, Risyanto menawarkan kembali jatah impor sebesar 500 ton kepada Mujib. Saat itu, bos PT NAS menyanggupi penawaran tersebut dan langsung menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan.

Namun demikian, Risyanto meminta uang kepada Mujib sebesar US$30.000 dan diserahkan melalui salah satu rekannya yakni Adhi Susilo. Pada tanggal 19 September 2019, Risyanto dan Mujib kembali bertemu di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Mujin menyerahkan daftar kebutuhan ikan yang akan diimpor dan menyepakati commitment fee sebesar Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan frozen pacific mackarel yang diimpor.

"KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30.000, 30.000 Dolar Singapura, dan 50.000 Dolar Singapura," ujar Saut.

Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Risyanto Suanda, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Lainnya
×
tekid