sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mustofa Nahra: Saya yakin bebas, tenang saja

Mustofa meyakini sudah akan kembali bersama keluarga saat Idul Fitri 2019 nanti.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 29 Mei 2019 13:16 WIB
Mustofa Nahra: Saya yakin bebas, tenang saja

Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, meyakini dirinya akan bebas dari kasus tindak pidana ujaran kebencian dan diskriminasi SARA yang menjeratnya. Ia pun percaya diri segara meninggalkan jeruji besi yang saat ini membatasi aktivitasnya.

“Saya yakin bebas, tenang saja,” ujar Mustofa saat keluar dari tahanan melewati lobi Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.20 WIB, Rabu (29/5).

Ia tampak mengenakan pakaian oranye khas baju tahanan, menuju ruang penyidikan. Mustofa tersenyum sambil mengacungkan kedua jempol saat bertemu para wartawan. 

Mustofa saat ini menjalani masa tahanan di Gedung Bareskrim Polri. Dia ditahan selama 20 hari hingga 14 Juni mendatang. 

Namun demikian, Mustofa mengatakan dirinya akan menjalani Hari Raya Idul Fitri 2019 yang diperkirakan jatuh pada 5-6 Juni, bersama keluarga di kediamannya. Dia meyakini pengajuan penangguhan penahanan yang telah diajukan kuasa hukumnya pada Selasa (28/5) kemarin akan dikabulkan.

“Iya tetap akan lebaran sama-sama. Iya, saya juga mengajukan gugatan,” tuturnya.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, hari ini Mustofa akan menjalani konsultasi kesehatan. Penyidik akan mengonfirmasi keluhan kesehatan yang disampaikan istrinya saat ditangkap.

“Mau konsultasi apakah benar punya rematik dan apakah ada dokter khusus yang mau dipanggil,” kata Rickynaldo saat dihubungi.

Sponsored

Menurutnya, penyidik akan memberikan tawaran untuk Mustofa guna menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri.

Rickynaldo mengatakan, kondisi kesehatan Mustofa dalam keadaan baik sejak dijemput dari kediamannya. Selama penahanan pun, tidak ada keluhan yang dialami Mustofa.

“Selama ditahan belum ada keluhan, hanya beredar di media kalau istrinya bilang sakit rematik,” ucapnya.

Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahannya di akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa. Unggahan tersebut berisi informasi bohong tentang tewasnya seorang remaja 15 tahun bernama Harun, akibat ulah oknum aparat saat mengikuti aksi 22 Mei.

Laporan terhadap Mustofa tercatat dengan nomor LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei. Pada Minggu dini hari (26/5), Mustofa diciduk polisi.

Ia disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid