sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Naik helikopter mewah, Firli dilaporkan ke Dewas KPK

MAKI nilai Ketua KPK Firli Bahuri bergaya hidup mewah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 24 Jun 2020 11:15 WIB
Naik helikopter mewah, Firli dilaporkan ke Dewas KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai telah melanggar kode etik lantaran telah bergaya hidup mewah.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menerangkan, gaya hidup mewah Firli Bahuri yakni penggunaan kendaraan mewah untuk melaksanakan ziarah ke makam mendiang orang tuanya.

Adapun penggunaan kendaraan mewah itu dilakukan dari daerah Palembang menuju pemakaman di Baturaja pada 20 Juni 2020.

"Bahwa perjalanan dari Palembang menuju Baturaja menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Menurutnya, perjalanan yang ditempuh Firli hanya empat jam jika menggunakan sarana transportasi darat. Atas dasar itu, Boyamin menyimpulkan jenderal bintang tiga itu telah melanggar kode etik ihwal asas gaya hidup mewah. 

"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini," ujar Boyamin.

Dia menilai, helikopter yang ditumpangi Firli termasuk golongan mewah yakni helimousin. Heli jenis ini, pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Selain itu, Firli juga diduga tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan baik saat perjalanan tersebut. Dari pantauan yang didapat MAKI, jenderal bintang tiga ini tidak memakai masker saat berada di dalam helikopter.

Sponsored

"Bahwa Firli terlihat tidak memakai masker ketika sudah duduk didalam helikopter, yang tentunya ini bisa membahayakan penularan kepada atau dari penumpang lain termasuk kru dalam pesawat helikopter," papar dia.

Atas dasar dugaan ini, MAKI melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan ihwal gaya hidup mewah. Laporan ini dilayangkan melalui surat elektronik pada 24 Juni 2020.

"Aduan ini adalah yang kedua atas kegiatan Firli Ketua KPK di Sumsel pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020, yang mana aduan pertama adalah dugaan melanggar protokol Covid-19 terkait tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel," pungkas Boyamin.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid