sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nama-nama besar belum dibidik, ICW pertanyakan kinerja KPK 

Ada nama-nama besar di berbagai kasus yang hingga kini belum digarap penyidik KPK.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Minggu, 12 Mei 2019 22:03 WIB
Nama-nama besar belum dibidik, ICW pertanyakan kinerja KPK 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada 18 perkara korupsi besar yang masih menjadi tunggakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019. Kasus-kasus tersebut meliputi perkara korupsi baru dan lama. 

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, perkara-perkara tersebut mendesak untuk segera dituntaskan. Pasalnya, sesuai Pasal 78 ayat 1 angka 4 Kitab Utama Hukum Pidana, perkara korupsi memiliki masa kedaluwarsa. 

"Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati dan penjara seumur hidup masa kedaluwarsanya adalah delapan belas tahun," kata Kurnia dalam diskusi bertajuk 'Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019' di Kantor ICW, Kalibata, Minggu (12/5). 

Menurut Kurnia, seharusnya KPK tak kesulitan membidik tersangka-tersangka baru dalam perkara-perkara korupsi lawas yang sudah disidangkan sebelumnya. Pasalnya, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi sudah tercetus di persidangan dan pemeriksaan KPK. 

Ia mencontohkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan memasuki masa kedaluwarsa pada 2022. Dalam kasus itu, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, telah dengan terang benderang menyebutkan keterlibatan pihak-pihak lain yang merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Nama-nama tersebut di antaranya taipan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim serta mantan menteri Dorojatun Kuntjoro-Jakti. "Dengan sudah disebutkannya nama-nama tersebut seharusnya menjadi modal bagi KPK untuk menindaklanjuti perkara ini," ujarnya. 

Selain kasus BLBI, persidangan dan pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) juga memunculkan nama-nama baru yang potensial terlibat. 

Dalam dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto misalnya, jaksa KPK menyebutkan puluhan politikus turut serta menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Sponsored

Nama-nama yang disebutkan antara lain, Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), Anas Urbaningrum (mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR), Yasona Laoly (mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR), dan Marzuki Ali (mantan Ketua DPR RI).

Sejauh ini, menurut Kurnia, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

"Tentu sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk membuktikan setiap dakwaan yang telah disebutkan dalam persidangan," imbuhnya. 

Selain dua kasus itu, Kurnia juga merinci 16 perkara suap dan korupsi yang menjadi pekerjaan rumah KPK, yakni suap Innospec ke pejabat Pertamina; bailout Bank Century; proyek pembangunan Hambalang; proyek Wisma Atlet Kemenpora di Sumatera Selatan; suap pemilihan Deputi Gubernur BI; dan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.

Kasus lainnya, yakni hibah Kereta Api dari Jepang di Kementerian Perhubungan; proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan; pengadaan simulator SIM di Dirlantas Polri; pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004; 'rekening gendut' oknum jenderal polisi; kasus suap pengadaan satelit monitor Bakamla, suap panitera PN Jakpus; suap Rolls Royce; dan kasus korupsi Pelindo II. 
 

Berita Lainnya
×
tekid