sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nama-nama Dewan Pengawas KPK sudah final, dilantik 21 Desember 2019

Dewan Pengawas rencananya akan dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 10 Des 2019 15:02 WIB
Nama-nama Dewan Pengawas KPK sudah final, dilantik 21 Desember 2019

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku sudah mengantongi nama-nama anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, bekas Wali Kota Solo itu belum bersedia mengumumkannya.

“Sudah (final), tapi belum (diumumkan),” kata Presiden Jokowi di Jakarta, saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta pada Selasa (10/12).

Seperti diketahui, Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh lembaga antirasuah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia". 

Adapun Dewan Pengawas rencananya akan dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019. 

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan mantan pimpinan KPK juga masuk dalam daftar calon Dewan Pengawas KPK. "Ya, mantan pimpinan masuk dalam list nama-nama," kata Pratikno.

Kehadiran Dewan Pengawas di bawah presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang. Mereka bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Sponsored

Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.

Berdasarkan Pasal 69 D UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK disebutkan "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah".

Dewan Pengawas juga bisa menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid