sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Namanya disebut di sidang, Rommy diperiksa kasus DAK Tasikmalaya

Pemeriksaan terhadap Rommy oleh penyidik KPK untuk mendalami hubungan antara Rommy dan Wali Kota Tasikmalaya

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 22 Jun 2019 02:53 WIB
Namanya disebut di sidang, Rommy diperiksa kasus DAK Tasikmalaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan eks Ketua Umum PPP Mohammad Romahurmuziy sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan Rommy diperiksa untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. Pemeriksaan terhadap Rommy oleh penyidik KPK untuk mendalami hubungan antara keduanya. Juga terpidana Yaya Purnomo.

Selain itu, penyidik juga mencari keterlibatan Rommy dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018 itu.

"Jadi setidaknya ada dua hal yang didalami. Pertama, terkait sejauh mana saksi mengenal, mengetahui atau apakah pernah bertemu dengan tersangka. Atau tersangka sebelumnya pernah kami proses dan sudah diputus sampai di persidangan. Termasuk juga apakah ada atau tidak peran saksi untuk pengurusan anggaran," kata Febri di Jakarta Jumat, (21/6).

Febri menjelaskan, nama Rommy yang kini jadi tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur itu disebut dalam persidangan mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Hal itu disampaikan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Dalam persidangan itu, Puji mengaku mengenal Yaya, dan Rommy sebagai teman satu kampus di Universitas Padjajaran.

Dalam kesaksiannya, Puji menyebut Yaya beberapa kali meminta bantuan dukungan PPP terhadap calon kepala daerah. Pertama, Yaya meminta dukungan untuk calon bupati Kuningan yang merupakan anak anggota DPR Amin Santono.

Kedua, kata Puji, Yaya meminta bantuan dukungan untuk Rudy Erawan di pemilihan Gubernur Halmahera Timur. Permintaan Yaya itu kemudian disampaikan kepada Rommy.

Sponsored

Sementara Budi Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Tersangka Budi diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo.

Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid