sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Napi asimilasi ulangi kejahatan, hukuman dipastikan maksimal

Selain napi asimilasi, mafia dan penimbun alat kesehatan juga akan dijerat maksimal.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 09 Mei 2020 17:20 WIB
Napi asimilasi ulangi kejahatan, hukuman dipastikan maksimal

Narapidana asimilasi jangan coba-coba lagi berani berulah di tengah masyarakat. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menginstruksikan kepada jajarannya untuk menuntut secara maksimal napi asimilasi yang kembali mengulangi kejahatan. 

Tuntutan itu selaras dengan ketentuan pemberatan pada pelaku kejahatan dalam situasi bencana. "Kepada seluruh jaksa (diminta) untuk menuntut secara maksimal terhadap terpidana yang mengulangi/melakukan tindak pidana selama menjalani program asimilasi," kata Burhanuddin sebagaimana keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Sabtu (9/5).

Menurut Burhanuddin, seluruh jaksa juga telah diinstruksikan menuntut sera maksimal para penimbun alat kesehatan saat penanganan pandemi Covid-19. Bahkan, dia juga menyebut seluruh mafia alat kesehatan wajib dihukum maksimal.

Para pelaku penimbunan dan mafia alat kesehatan, katanya, merupakan pihak-pihak yang meraup keuntungan di tengah bencana. "Dalam videoconference, saya sampaikan kepada seluruh jaksa untuk menuntut secara maksimal setiap pelaku tindak pidana yang memanfaatkan keadaan dengan menguntungkan diri sendiri tanpa berpikir keselamatan bersama," tegas dia.

Sponsored

Untuk diketahui, terkait napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana berjumlah 59 orang. Dari puluhan itu, kejahatan yang kembali dilakukan adalah pencurian, curat, curas, curanmor, narkoba, penganiayaan, pelecehan seksual, dan penipuan.

Dari 59 napi asimilasi yang kembali mengulangi kejahatan, Polda Jateng paling banyak menangkap para pelaku, yakni 10 orang. Sedangkan di daerah lain, yaitu Polda Kalbar tujuh orang, Polda Jatim tujuh orang, Polda Banten satu orang, Polda Kaltim tiga orang, Polda Metro Jaya lima orang, Polda Kalsel dua orang, Polda Kaltara tiga orang, Polda Sulteng satu orang, Polda NTT satu orang, Polda Sumut lima orang, Polda Jabar delapan orang, Polda Papua barat satu orang, Polda Sulut dua orang, dan Polda Sulsel tiga orang. 

Berita Lainnya
×
tekid