sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi resmi ditahan

Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 14 Okt 2020 20:17 WIB
Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi resmi ditahan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan tersangka Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus tindak pidana penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, penahanan tersebut merupakan hak prerogatif penyidik.

"Saya pastikan itu adalah hak preogratif dengan alasan subyektif maupun obyektif adalah hak dari penyidik para tersangka, ditahan ya," kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/10).

Di sisi lain, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparangan menegaskan penahanan itu dilakukan tanpa pemberitahuan melalui surat penahanan. Terlebih, ia menyebut kliennya selalu kooperatif dalam setiap proses hukum.

"Tidak ada perintah penahanan hari ini, tapi langsung ditahan selama 20 hari ke depan," ucapnya di Bareskrim Polri.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Napoleon Bonaparte telah mengirim surat Kapolri, Wakapolri dan Itwasum untuk melakukan pelaporan atas Tommy Sumardi.

Pelaporan itu, sambung dia, berkaitan dengan tuduhan penerimaan uang dari tersangka Djoko Tjandra kepada Napoleon Bonaparte.

"Kalau orang menerima uang memang berani melapor? Tidak ada sama sekali uang diterima Napoleon," ungkapnya.

Sponsored

Napoleon merupakan satu dari empat tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice terdakwa kasus pengalihan hak tagih Djoko Tjandra. Rekan seprofesinya, Brigjen Prasetijo Utomo, juga ditetapkan tersangka yang berkaitan dengan perkara Djoko, khususnya kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu.

Berita Lainnya
×
tekid