Narapidana terorisme, Noeim Ba'asyir, bebas murni
Adik Abu Bakar Ba'asyir itu mendapat remisi 3 bulan sehingga bebas hari ini.
Narapidana kasus terorisme Noeim Baasyir Bin Salim Baasyir bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, pada Selasa (19/2) pagi. Ia telah menjalani masa hukuman pokok selama 6 tahun, dipotong remisi tahanan 3 bulan.
"(Habis ini) Saya mau ngurus keluarga," kata Noeim saat ditanya aktivitas yang akan dilakukan usai bebas, Selasa (19/2).
Ia tampak semringah saat keluar lapas. Dia menebar senyuman saat menjawab pertanyaan wartawan, sambil menunjukkan bukti surat bebas murni yang ia dapat.
Noeim yang merupakan adik kandung narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir, keluar dari pintu gerbang Lapas Tulungagung sekitar pukul 09.00 WIB. Ia dijemput sebuah mobil Toyota Kijang Innova nopol AD 8906 KA.
Noeim dijemput keluarganya. Ada empat orang yang turut melakukan penjemputan.
Kepala LP Kelas IIB Tulungagung Erry Taruna, menyatakan Noeim yang divonis sejak 26 Mei 2014, harusnya dijadwalkan bebas pada 21 Mei 2019. Namun, remisi 3 bulan membuatnya dapat menghirup udara bebas lebih awal.
Ia sempat dua kali pindah lapas, dari LP Kelas II A Pamekasan ke LP Kelas II B Tuban. Kemudian dipindah lagi ke LP Kelas IIB Tulungagung hingga menyelesaikan hukumannya. (Ant)