sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nasdem minta Pemprov DKI awasi ketat protokol Covid-19 di mal

Mulai hari ini, Pemprov DKI Jakarta  kembali membuka aktivitas 80 mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 15 Jun 2020 07:39 WIB
Nasdem minta Pemprov DKI awasi ketat protokol Covid-19 di mal

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dapat menindak tegas mal dan pusat perbelanjaan yang melanggar dan abai dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. 

Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan agar tidak tidak menjadi klaster baru penyebaran virus asal China tersebut. 

"Rasa aman bagi pengunjung menjadi kata kunci pembukaan kembali mal di Jakarta pada hari ini. Pengunjung merasa aman dari ancaman Covid-19 jika protokol kesehatan konsisten diterapkan," kata Wibi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6).

Wibi menjelaskan konsistensi penerapan pencegahan penularan Covid-19 tidak cukup diserahkan kepada pemerintah semata. Hal itu perlu didukung oleh ketaatan dari masyakarat terutama pelaku usaha di pusat perbelanjaan. 

Untuk menjamin berjalannya aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, maka Pemprov DKI harus mengawal dan menindak tegas dengan cara memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar. 

"Aturan itu jangan dibuat untuk dilanggar," ujar Wibi. 

Aturan yang sudah jelas perlu ditegakan, yaitu membatasi jumlah pengunjung mal dengan maksimal 50% dari kapasitas, dan adanya pengukuran suhu tubuh sebelum masuk ke pusat perbelanjaan.

"Termasuk operasional mal yang dibatasi dari pukul 11.00 hingga pukul 20.00 WIB," ujarnya. 

Sponsored

Jika kedapatan ada yang melanggar, maka Pemprov DKI harus segera menutup kembali pusat perbelanjaan tersebut. 

"Jika ada dari 80 mal yang dibuka pada hari ini tidak mematuhi protokol kesehatan, Pemprov DKI Jakarta jangan ragu-ragu untuk menutup kembali," tuturnya.

Diketahui mulai hari ini, Pemprov DKI Jakarta  kembali membuka aktivitas 80 mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta.  Meski dilakukan pembukaan aktivitas selama penerapan PSBB transisi, Pemprov DKI pun memberikan beberapa syarat dan ketentuan yang mesti diikuti dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha termasuk pengunjung yang datang ke mal. Salah satu aturannya adalah menerapkan prokol kesehatan Covid-19, membatasi maksimal pengunjung yang datang sebanyak 50% dari total kapasitas.

Berita Lainnya
×
tekid