sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus NasDem: Yang nolak perubahan Perda Covid-19 kurang baca

PPNS akan mengerjakan apa yang harus dilaksanakan pemda, sebagaimana tertuang dalam turunan perundangan-undangan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 26 Jul 2021 08:45 WIB
Politikus NasDem: Yang nolak perubahan Perda Covid-19 kurang baca

Politikus Partai NasDem, Bestari Barus, mendesak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI melanjutkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

Dia menilai, tidak ada yang salah rencana perubahan Perda Covid-19 usulan Gubernur DKI itu, karena merupakan amanah peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah (pemda).

"Tidak bisa DPRD DKI menunda-nunda. Apalagi, untuk penanggulangan Covid-19," ucapnya dalam keterangannya, Minggu (25/7) malam.

Merujuk Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012, PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. 

"Ini sifatnya turunan sehingga harus dijalankan, karena berpolemik dihentikan pembahasannya. Ini namanya kurang baca DPRD DKI. Makanya, kalau bimbingan teknis (bimtek) jangan hanya isi absen saja," ujar Bestari, menyindir.

Lalu, dalam PP yang sama Pasal Pasal 8 angka 1 menyatakan: Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil. Kemudian, Pasal yang sama angka 2: Koordinasi operasional di bidang pengamanan, pencegahan, dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil dilaksanakan dengan cara. 

Pertama, mengkaji dan/atau merumuskan perencanaan di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil. Kedua, pelaksanaan kegiatan bersama. "Ini dilakukan dengan aparat kepolisian. PP Nomor 43 Tahun 2012 jelas ini, kerja sama dengan Polri," tutur Bestari.

Lalu, dia juga berikan dasar hukum lainnya. Yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS dilingkungan pemda. "Baca lah, aturan ini sebagai wakil rakyat," ucapnya.

Sponsored

Menurutnya, PPNS akan mengerjakan apa yang harus dilaksanakan pemda, sebagaimana tertuang dalam turunan perundangan-undangan. Misalnya, Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketertiban Pasal 61 ayat 1 menyatakan: Warga yang terbukti membuang sampah sembarang bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp20 atau paling lama kurungan 60 hari. 

"Ini kan, PPNS yang lakukan penyelidikan, dalam hal ini, Satpol PP DKI. Ini anda tidak protes. Tapi, Perda Covid-19 untuk keselamatan warga protes. Aneh itu, anggota DPRD yang nolak," tegas dia.

Ia menganggap, memang sulit jika pemda tidak bisa terapkan pidana dalam penanganan coronavirus. Padahal, Polda Metro Jaya sudah menjelaskan secara detail di hadapan anggota Bapemperda DKI terkait perubahan Perda Penanganan Covid-19. Namun, masih saja menolak. "Ini akibat kurang baca," ujar Bestari.

Diketahui, usulan revisi Perda Covid-19 mencakup penambahan setidaknya tiga pasal krusial. Yaitu, pasal 28A terkait penyidikan yang mana, selain Polri, Satpol PP juga memiliki kewenangan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri.

Kemudian, pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19. Mulai dari sanksi sosial, denda administratif antara Rp500ribu-Rp50 juta rupiah, hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Berita Lainnya
×
tekid