sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nasib KPK di ujung tanduk, Agus Rahardjo surati Jokowi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengibaratkan kondisi lembaga antirasuah itu bak sedang di ujung tanduk.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 05 Sep 2019 23:50 WIB
Nasib KPK di ujung tanduk, Agus Rahardjo surati Jokowi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengibaratkan kondisi lembaga antirasuah itu bak sedang di ujung tanduk. 

Sebab menurutnya, peristiwa yang terjadi dalam waktu belakangan ini menunjukan adanya pelemahan terhadap lembaga yang dibentuk pada 2004 tersebut.

Pertama, kata Agus, tentang proses seleksi calon pimpinan (Capim) KPK yang masih menghasilkan terdapat orang-orang bermasalah.

"Hal seperti ini akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," ujar Agus, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Kedua, sambung Agus, persetujuan revisi Undang-Undang KPK dalam sidang paripurna menjadi Rancangan UU inisiatif DPR. Dia menyebut, setidaknya terdapat sembilan persoalan dalam draf tersebut yang berisiko melumpuhkan kinerja KPK. Di antaranya independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.

Kemudian penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, serta kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas.

Atas kondisi tersebut, KPK menyakatan sikap tegas menolak revisi UU KPK. Sebab, Agus menganggap pihaknya belum butuh revisi UU dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

"Apalagi jika mencermati materi muatan revisi UU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," tegas Agus.

Sponsored

Kondisi itu membuat Agus berencana untuk melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar turun tangan mengatatasi persoalan tersebut.

"Mungkin kami akan mencoba mengirim surat kepada Presiden terkait revisi UU KPK ini. Kami juga akan memberikan catatan terkait Capim ini kepada presiden," terang Agus.

Agus mengaku, pihaknya masih mempersiapkan segala materi yang akan disampaikan dalam surat tersebut. Sebab, pernyataan yang akan dilayangkan kepada Presiden Jokowi harus disetujui oleh seluruh pimpinan.

"Ya sabar, setelatnya ya besok pagi lah. Kami perlu mempersiapkan," ucap Agus.

Agus berharap mantan Wali Kota Solo itu dapat lebih bijak dalam mempertimbangkan masukan dari berbagai para tokoh dan masyarakat. Dia pun berharap agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu dapat mengambil tindakan terkait revisi UU KPK.

"KPK berharap Presiden dapat membahas (revisi UU KPK) terlebih dahulu bersama akademisi, bersama perguruan tinggi untuk menyatakan perlu atau tidaknya revisi UU KPK ini. Karena KPK sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia saat ini belum memerlukan perubahan UU KPK," pungkas Agus.

Berita Lainnya
×
tekid