sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Negara dengan indeks korupsi tinggi sudah tinggalkan hukuman mati

Negara-negara tersebut lebih tertarik untuk membicarakan hal-hal sederhana, seperti penyuapan oleh sopir.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 15 Des 2019 15:06 WIB
KPK: Negara dengan indeks korupsi tinggi sudah tinggalkan hukuman mati

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menegaskan hukuman mati bagi pelaku korupsi bukan solusi, karena tak menyentuh inti persoalan. Menurutnya, negara-negara dengan indeks persepsi korupsi atau IPK tinggi, sudah tak lagi membahas hukuman mati bagi koruptor.

"Kalau bicara hukuman maksimal, negara lain yang lebih substain indeks persepsi korupsinya, dia tidak bahas hukuman mati lagi," kata Saut dalam diskusi bertema "Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi?" di Jakarta Pusat, Minggu (15/12).

Dia menjelaskan, negara-negara dengan IPK lebih tinggi dari Indonesia justru lebih tertarik untuk membicarakan hal-hal sederhana, seperti penyuapan oleh sopir. Menurutnya, negara-negara tersebut akan melakukan tindakan tegas terhadap tindakan penyuapan sopir di pelabuhan.

Meskipun terkesan sepele, dengan nilai kerugian yang mungkin tak seberapa, Saut menilai hal ini lebih menyentuh akar permasalahan. Hal ini lantaran penindakan korupsi hingga sekecil-kecilnya, dapat mengubah perspektif masyarakat terhadap penyuapan dan atau perilaku koruptif. 

Bagi Saut, wacana hukuman mati koruptor yang belakangan menghangat justru terjebak pada retorika. Padahal Indonesia sudah memiliki payung hukum pelaksanaan hukuman maksimal tersebut, yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Saut, KPK juga tidak pernah menggunakan pasal tersebut untuk menjerat pelaku korupsi. Selain karena belum memenuhi syarat yang dicantumkan UU, hukuman mati bagi koruptor juga dipandang tak sesuai dengan Pancasila, yang menjadi dasar negara.

"Jangan hanya terjebak di retorika-retorika itu. Kita masih terjebak pada hal-hal yang sifatnya menarik mata, gimik, dan seterusnya," kata Saut.

Dia menekankan, wacana hukuman mati yang bermula dari pertanyaan seorang siswa pada Presiden Jokowi, harus dilihat dari sisi yang lain. Menurut Saut, pihak KPK juga kerap mendengar pertanyaan serupa dari masyarakat.

Sponsored

"Artinya ada keluhan dari masyarakat, bagaimana korupsi itu sulit sekali diberantas," ujar Saut.

Pertanyaan soal hukuman mati pada koruptor, ditanyakan siswa kelas XII SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah kepada Presiden Jokowi saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di sekolahnya pada 9 Desember 2019. 

Menurut Jokowi, hukuman mati bisa diterapkan asalkan masyarakat menghendaki. Ia mengaku siap mendorong revisi UU Tipikor agar hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam ancaman hukuman. Meskipun, sebenarnya UU Tipikor yang ada saat ini juga telah mencantumkan hukuman mati dalam ancaman hukuman pada koruptor. 

Berita Lainnya
×
tekid