sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Negara rugi Rp43 triliun per tahun akibat pemeliharaan jalan

Potensi kerugian tersebut berdasarkan perawatan jalan yang rusak akibat seringnya dilalui truk kelebihan muatan.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Jumat, 19 Jan 2018 19:35 WIB
Negara rugi Rp43 triliun per tahun akibat pemeliharaan jalan

Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut adanya potensi kerugian negara akibat over dimensi dan over loading (ODOL) dari angkutan mencapai Rp 43,45 triliun/tahun. Menyikapi temuan itu, mulai awal tahun 2018, Kementerian Perhubungan akan memulai pelaksanaan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan.

“Mulai saat ini kita akan berupaya mengurangi pelanggaran terhadap kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over loading, sehingga tahun depan kita tidak dipersoalkan lagi persoalan yang sama,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdar) Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (19/1).

Budi menambahkan, dampak dari pelanggaran angkutan kelebihan muatan ialah semakin besarnya anggaran untuk pemeliharaan jalan. Alhasil, justru memperlambat pembangunan jalan yang baru.

“Kita harapkan tanpa Pemerintah melakukan tindakan tegas, pemilik barang maupun pemilik kendaraan angkutan barang dengan sadar mengurangi pelanggaran,” sambungnya.

Adapun langkah pertama untuk mendukung kebijakan ini ialah mengoperasionalkan jembatan timbang yang ada. Dalam operasionalnya, pihak swasta akan dilibatkan melakukan pendampingan kepada petugas di jembatan timbang. Fungsinya untuk evaluasi efektifitas dan efisiensi pekerjaan serta meminimalisir pungutan liar.

”Apabila ada petugas dari jembatan timbang yang masih melakukan pungli, saya tidak segan untuk langsung memberikan sanksi dan pemutusan kontrak bagi pegawai honorer,” tegasnya.

Salin itu, untuk mendukung program tersebut, Kemenhub berencana akan mulai kick off modernisasi jembatan timbang pada 15 Februari 2018. Budi menyebut, setiap pelanggaran yang ada di jembatan timbang akan ditindak menggunakan sistem e-tilang agar tidak ada lagi transaksi yang diberikan kepada petugas.

Sebaliknya, pelanggar dapat menggunakan transfer atau setor melalui ATM atau menggunakan mesin EDC yang tersedia di jembatan timbang.

Sponsored

Sementara Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, over dimensi dan over loading merupakan permasalahan lama yang memiliki dampak maksimal. Karena itu, ia menilai penegakan hukum dengan ancaman maksimal merupakan langkah untuk memberikan efek jera.

“Memang butuh suatu upaya-upaya yang ekstrem, awalnya memang harus dipaksa tetapi harus ada regulasi yang jelas,” tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid