sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Neneng Rahmi ternyata sempat melarikan diri

Neneng merupakan bawahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah yang berperan menjadi perantara uang dari konsultan Lippo Grup Taryudi. 

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 16 Okt 2018 11:15 WIB
Neneng Rahmi ternyata sempat melarikan diri

Salah satu tersangka dugaan suap perizinan Meikarta, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dini hari tadi (16/10). 

"Dini hari ini, Selasa sekitar pukul 4.00 WIB, tersangka NR (Neneng Rahmi) menyerahkan diri ke KPK diantar keluarga. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/10). 

Neneng, diduga sempat melakukan upaya pelarian diri di sebuah jalan dekat pintu tol arah Cikampek dengan menggunakan mobil BMW putih. Tetapi karena khawatir, akhirnya Neneng kembali ke rumah dan diantar keluarga menyerahkan diri ke KPK 

Neneng merupakan bawahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah yang berperan menjadi perantara uang dari konsultan Lippo Grup Taryudi. 

Sebelumnya, diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektar, fase kedua 252,6 hektar, dan fase ketiga 101,5 hektar. "Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) malam.

Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang SGD 90.000 (dollar Singapura), uang pecahan Rp. 100 ribu berjumlah total Rp. 513 juta, dua unit mobil; Toyota Avanza dan Toyota Innova.

Atas perbuatannya, Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi sebagai penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid