sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ngeluh sakit, Romahurmuzy diperiksa dokter ternyata sehat

Tersangka makelar jabatan mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuzy alias Rommy mengeluh sakit.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 22 Mar 2019 02:49 WIB
Ngeluh sakit, Romahurmuzy diperiksa dokter ternyata sehat

Tersangka makelar jabatan mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuzy alias Rommy mengeluh sakit.

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Rommy mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rumah tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.

"Tadi Rommy mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rutan untuk proses pemeriksaan," ujarnya di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (21/3).

Rommy yang bakal diperiksa KPK hari ini, terpaksa ditunda sampai kondisi yang bersangkutan membaik.

"Semoga besok pagi kondisi yang bersangkutan sudah lebih membaik sehingga pemeriksaan dapat dilakukan," ujar Febri.

Tadi, kata Febri, dokter sudah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan Rommy. Beberapa indikator kesehatan masih dalam angka yang wajar dan sehat. 

Namun, kata Febri, Rommy mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini. Oleh karena itu, Rommy diberikan pengobatan yang sesuai dengan keluhannya tersebut.

Sementara tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) sudah tiba di kantor KPK sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Kini, mereka masih menjalani proses pemeriksaan. 

Sponsored

Rommy ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019 lalu. Ia sekarang masih menjalani 20 hari masa penahanan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK (K4).

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid