sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ngotot paripurna interpelasi, Ghoni: Gagal paham mereka

Dalam undangan rapat Bamus DPRD DKI tidak ada jadwal paripurna hak interpelasi.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Rabu, 06 Okt 2021 20:42 WIB
Ngotot paripurna interpelasi, Ghoni: Gagal paham mereka

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono dan teman-teman dewan yang menyatakan bahwa penolakan hak interpelasi harus disampaikan resmi dalam paripurna dinilai gagal paham. 

Demikian disampaikan penasehat Fraksi Gerindra DPRD DKI, Abdul Ghoni. Sebab, kata dia, tujuh fraksi di dewan Kebon Sirih sudah jelas-jelas menyatakan menolak hak interpelasi tersebut. Artinya, tidak perlu lagi paripurna.

"Makanya, saya bilang Gembong dan teman-teman dewan yang meminta paripurna itu gagal paham," kata Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10).

Ketua Umum Forkabi itu menjelaskan, dalam undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI tidak ada jadwal paripurna hak interpelasi terhadap Anies Baswedan. 

Sponsored

Namun, kata dia, dalam rapat Bamus itu tiba-tiba saja agenda ini muncul dan disahkan untuk menjadi rapat paripurna. Bahkan, Ghoni menuding, pengambilan keputusan rapat tersebut juga tidak kuorum.

Jelas, menurutnya, ini melanggar Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Pasal 80 ayat (3) yang menyebutkan bahwa penandatanganan surat-surat dilakukan oleh Ketua DPRD DKI dengan pemaraf serta paling sedikit dua orang Wakil Ketua DPRD DKI.  "Ini yang saya sebut gagal paham. Kurang baca, lah. Apa yang mau diparipurna, kan tak ada jadwal interpelasi," ketus Ghoni.

Berita Lainnya
×
tekid