sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nilai sitaan aset ASABRI oleh Kejagung capai Rp13,5 triliun

Penyidik memastikan masih ada aset yang belum selesai dhitung sehingga masih akan bertambah.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 09 Jun 2021 09:42 WIB
Nilai sitaan aset ASABRI oleh Kejagung capai Rp13,5 triliun

Nilai aset sitaan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) meningkat. Namun, penambahan tersebut tidak signifikan karena masih terdapat beberapa penyitaan yang belum dituntaskan penghitungannya.

"Sekarang sudah di angka Rp13,5 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea, Rabu (9/6).

Dia mengungkapkan, tim penelusuran aset juga masih terus mencari aset yang terbukti dibeli dari hasil kejahatan di perusahaan asuransi "pelat merah" itu.

Menurut Febrie, penyidik saat ini juga masih mengonfirmasi beberapa nominee yang digunakan tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Sejumlah saksi dari manajer investasi (MI) pun masih proses pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait nominee tersebut.

"Pemanggilan MI itu karena masih banyaknya nominee-nominee yang harus kita gali," ucapnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara ditaksir merugi hingga Rp22 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Sejauh ini, penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun untuk mengembalikan kerugian negara itu.

Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset tersebut dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Di sisi lain, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokrosaputro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; bekas Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sponsored

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid