sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nilai tes penyidik KPK yang terima duit di atas rata-rata

Hasil tes Stepanus Robin Pattuju di atas 100%.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 23 Apr 2021 04:23 WIB
Nilai tes penyidik KPK yang terima duit di atas rata-rata

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan, Stepanus Robin Pattuju (SRP) menjadi penyidik lembaga antirasuah per 1 April 2019. Hasil tes yang bersangkutan di atas 100%.

"Di atas 100%, yaitu di angka 111,41%. Hasil test kompetensi di atas 91,89%," kata Firli dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (22/4).

Diketahui, Robin merupakan penyidik yang tersandung kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial 2020-2021. Dia ditetapkan tersangka bersama Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH).

Menurut Firli, hasil tes menunjukkan kalau mekanisme perekrutan tidak salah. Namun, dia mengakui itu bukan jaminan seseorang tidak melakukan praktik lancung.

"Saya pernah sampaikan kepada rekan-rekan (media) semua bahwa, kalau korupsi terjadi karena rendahnya dan berkurangnya integritas," jelasnya.

Dalam perkaranya, Robin diduga menerima Rp1,3 miliar agar tidak menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. KPK menyebut kasus bermula di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).

Dalam pertemuan Azis disebut memperkenalkan Robin kepada Syahrial karena diterka punya permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Selaku penyidik, Robin kemudian diminta membantu agar tak menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Dalam menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, KPK menduga, Robin memperkenalkan Maskur ke Syahrial untuk bisa membantu masalahnya. Selanjutnya, diterka terjadi kesepakatan antara Robin dan Maskur dengan Syahrial terkait tak dilanjutkannya penyelidikan kasus di Pemkot Tanjungbalai dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Sponsored

Komitmen disetujui Syahrial dengan transfer duit 59 kali lewat rekening Riefka Amalia selaku teman dari saudara Robin. Maskur juga diterka memberikan uang tunai ke Robin sehingga total uang yang diterima Robin sudah mencapai Rp1,3 miliar.

Setelah Robin terima uang dari Syahrial, KPK menduga Robin memberikan uang kepada Maskur Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 turut diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp438 juta.

Atas perbuatan tersebut, Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf i atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid