sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

NJOP naik, cara halus meminggirkan warga Jakarta

Banyak warga yang tinggal di kawasan dengan NJOP tinggi, lalu tidak mampu membayar sejumlah kewajiban tersebut.

Akbar Persada
Akbar Persada Senin, 09 Jul 2018 18:27 WIB
NJOP naik, cara halus meminggirkan warga Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga 240% di sejumlah wilayah di Ibu Kota. Kebijakan ini dinilai memberatkan lantaran memaksa secara tidak langsung warga untuk minggir dari Jakarta.

Sekretaris Komisi Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Darussalam mengatakan, kenaikan NJOP pasti berdampak pada kenaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) secara otomatis.

Padahal saat ini ada banyak warga yang tinggal di kawasan dengan NJOP tinggi, lalu tidak mampu membayar sejumlah kewajiban tersebut. Semisal, pensiunan yang hanya menikmati masa tua dan tak berniat menjual lahan dan bangunannya.

"Apa dia harus menjual rumahnya untuk membayar pajak? Kalau seperti itu mau atau tidak dia harus minggir juga, akhirnya penduduk asli Jakarta ini akan hilang juga dong," ujarnya kepada Alinea.id, Senin (9/7).

Menurut Darussalam, kebijakan tersebut tidak relevan dengan tagline yang dibawa Gubernur Anies dan Wagub Sandiaga saat berhasil merebut kursi pimpinan Jakarta: Maju Kotanya, Bahagia Warganya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menilai tidak tepat bila kenaikan NJOP itu sebagai ujung tombak untuk menggenjot target pendapatan pajak di APBD 2018 sebesar Rp 38,1 triliun. Selain terlalu memberatkan warga, ada kemungkinan pendapatan pajak tersebut lost karena warga ramai-ramai memutuskan untuk menunggak.

"Nah untuk mengantisipasi itu terjadi, Pemprov DKI memberikan keringanan apa," ungkap Darussalam.

Kenaikan NJOP ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018. Salah satu lokasi yang NJOP-nya naik adalah Zona AL di kawasan Sudirman, Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tahun ini, NJOP di area itu Rp 93,9 juta per meter per segi. Sedangkan tahun lalu di kawasan itu telah mencapai Rp 73,9 juta per meter persegi.

Sponsored

Wagub Sandiaga menjelaskan, kenaikan NJOP berkisar 120-240% dilakukan lantaran di beberapa kawasan tertentu kini memiliki akses yang semakin mudah. Ia memastikan kenaikan tersebut telah dilakukan dengan perhitungan matang yang didasarkan asas keadilan.

Lagi pula, sambung Sandi, kenaikan NJOP tersebut dilakukan untuk menyesuaikan peruntukan lahan. Kenaikan mutlak terjadi pada lahan yang semula terdaftar sebagai zona perumahan lalu berganti sebagai zona komersial.

"Itu pasti akan naik NJOP-nya," kata Sandi, Minggu (8/7) kemarin.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, kenaikan juga tak akan memberatkan warga Jakarta untuk mendapatkan hunian. Warga Ibu Kota berpenghasilan rendah bisa memanfatkan program rumah murah atau DP 0 Rupiah.

"Kami sudah hitung, untuk masyarakat yang akan membeli rumah apalagi rumah pertama di segmen tertentu kan ada rumah dengan DP 0 Rupiah. Itu tidak akan berubah," tandas Sandi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid