sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Novel Baswedan pesimistis putusan kasus yang menimpanya bisa objektif

Kedua pelaku yakni, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir akan menjalani sidang putusan pada hari ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 16 Jul 2020 09:42 WIB
Novel Baswedan pesimistis putusan kasus yang menimpanya bisa objektif

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku, tidak banyak menaruh harapan terhadap putusan dua terdakwa penyiram air keras yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada siang ini.

"Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian. Belum lagi banyak kejanggalan dan saksi-saksi penting justru sengaja tidak diperiksa," kata Novel, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (16/7).

Menurutnya, hakim harus berdasar pada fakta objektif dan berbasis pada alat bukti yang ada dalam menjatuhkan vonis. "Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki, tetapi tidak didukung bukti yang memadai," ucap Novel.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, masih percaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara dapat memberikan hukuman sesuai dengan fakta yang ada. Dia optimis, putusan akan memberika rasa keadilan.

"Saya tetap percaya, majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," ujar Nawawi.

Sebagai informasi, kasus penyiraman air keras Novel Baswedan akan memasuki babak baru. Kedua pelaku yakni, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir akan menjalani sidang putusan pada hari ini.

Mereka akan menjalani sidang putusan setelah dituntut hukuman satu tahun penjara. Dalam pertimbangan yang memberatkan JPU, perbuatan keduanya dinilai telah mencederai kehormatan institusi polri. Sedangkan hal yang meringankan, Ronny dan Rahmat dinilai telah melakukan pengabdian di Korps Bhayangkara selama satu dasawarsa.

Selain itu, terdakwa juga dinilai kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Sponsored

Ronny dan Rahmat telah didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana. Dua anggota Korps Bhayangkara itu, terancam hukuman pidana badan selama 12 tahun lantaran melakukan perbuatan menyiram air keras atas dasar benci terhadap Novel karena dianggap mengkhianati institusi Polri.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid