sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Novel Baswedan sebut hukum di Indonesia compang-camping

Jaksa penuntut umum dinilai Novel seperti penasihat hukum.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 12 Jun 2020 22:24 WIB
Novel Baswedan sebut hukum di Indonesia compang-camping

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, jaksa yang menuntut pidana penjara selama satu tahun terhadap penyerangnya terkesan seperti penasihat hukum.

Pasalnya, perbuatan kedua terdakwa penyiram air keras terhadapnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, tergolong bentuk penganiayaan paling tinggi, melihat kematangan perencanaan dan instrumen air keras yang menyebabkan mata Novel mengalami kebutaan.

"Bayangkan, perbuatan selevel itu yang paling maksimal itu dituntut setahun dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya," ujar Novel, dalam video yang diterima Alinea.id, Jumat (12/6).

Menurutnya, tuntutan rendah itu harus dikritisi bersama. "Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan ini tergambar bahwa hukum di negara kita nampak sekali compang camping. Ini tentunya berbahaya sekali," papar Novel.

Menurut Novel, buruknya kondisi hukum di Indonesia menjadi tanggung jawab Presiden Joko Widodo. Dia meminta mantan Wali Kota Solo itu dapat melakukan tindakan agar proses penagakan hukum dapat ditegakan.

Jika tidak, sambung dia, pola penegakan keadilan yang menimpa dirinya akan terulang kembali.

"Saya sangat meyakini bahwa pola demikian akan mudah atau banyak terjadi kepada masyarakat lainnya, walaupun faktanya kita tahu bahwa banyak sekali masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan dari proses penegakan hukum yang bermaslaah yang sudah terjadi," ujarnya.

Padahal, kata Novel, proses penegakan hukum adalah faktor penting untuk memajukan sejumlah sektor seperti ekonomi, dan sosial.

Sponsored

Pertumbuhan suatu negara, jelas dia, akan lambat jika penegakan hukum tidak dapat ditegakan dengan baik.

"Apabila penegakan hukumnya bermasalah, proses penegakan hukum, sistem penegakan hukum dan realisasi penegakan hukum di masyatakat itu ternyata bermasalah, maka kita sulit sekali untuk bermimpi sektor lain bisa menjadi baik dan ini faktor yang paling penting," paparnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, Ronny dan Rahmat dituntut hukuman satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan keduanya dinilai telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan, Ronny dan Rahmat dinilai telah melakukan pengabdian di Korps Bhayangkara selama satu dasawarsa.

Selain itu, terdakwa juga dinilai kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid