sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Novel Baswedan tidak yakin Dewas dapat maksimal awasi KPK

Aturan pengawas internal KPK itu dianggap kurang memberi keluasaan untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 12 Apr 2020 08:28 WIB
Novel Baswedan tidak yakin Dewas dapat maksimal awasi KPK

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan meyakini, Dewan Pengawas KPK tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga antirasuah. Lantaran aturan pengawas internal KPK itu dianggap kurang memberi keluasaan untuk menjalankan fungsi pengawasan.

"Tentunya dengan keadaan sekarang, saya tidak yakin Dewan Pengawas bisa berbuat banyak dalam melakukan pengawasan," kata Novel, dalam diskusi melalui video conference di akun Instagram ICW, Sabtu (10/4).

Novel pesimistis mandat yang diberikan pengawas internal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dapat menciptakan pengawasan yang baik di KPK.

Kewenangan Dewan Pengawas yang termaktub dalam Undang-Undang KPK hasil revisi DPR dan pemerintah itu, dianggap tidak mumpuni untuk melaksanakan pengawasan internal KPK.

Sponsored

Kendati begitu Novel meminta masyarakat untuk terus menyuarakan penguatan KPK kepada DPR dan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, masyarakat dianggap mempunyai tanggung jawab untuk turut serta dalam menguatkan agenda pemberantasan korupsi.

"Saya kira perlu terus disuarakan. Apakah suara itu akan didengar atau tidak, yang jelas penyampaian itu harus terus dilakukan, karena porsi kita adalah buat penyampaian," ujar Novel.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,  fungsi Dewan Pengawas tercantum pada Pasal 37B point a. Pada ketentuan itu menyebutkan, tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Berita Lainnya
×
tekid