sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nurdin Abdullah bantah terlibat suap, KPK: Tersangka bantah biasa

KPK menegaskan, memiliki bukti kuat dalam kasus politikus PDIP Nurdin Abdullah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 28 Feb 2021 13:23 WIB
Nurdin Abdullah bantah terlibat suap, KPK: Tersangka bantah biasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) respons Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) yang membatah terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, sikap itu bukan hal baru.

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan," ujar Ali secara tertulis, Minggu (28/2).

Lembaga antirasuah, kata Ali, menegaskan memiliki bukti kuat dalam kasus Nurdin. Adapun dia terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," ucapnya.

Nurdin tak sendiri ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka.

Adapun Nurdin belakangan membantah keterlibatannya. Menurut dia, Edy selaku bawahannya telah melakukan transaksi tanpa sepengetahuannya.

Sementara dalam kasus ini, KPK menduga Nurdin dapat Rp5,4 miliar. Rinciannya, diduga dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid