sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nurhadi dan Rezky didakwa terima suap dan gratifikasi Rp83 miliar

Duit itu bersumber dari pihak berperkara di pengadilan baik tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK 2014-2017.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 22 Okt 2020 14:28 WIB
Nurhadi dan Rezky didakwa terima suap dan gratifikasi Rp83 miliar

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp83. Jumlah itu, terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, mengatakan duit tersebut bersumber dari pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan baik tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) 2014-2017.

"Bahwa terdakwa I (Nurhadi) melalui terdakwa II (Rezky) telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp45.726.955.000," katanya dalam membacakan surat dakwaan, Jakarta, Kamis (22/10).

Hiendra merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam surat dakwaan, duit Rp45 miliar lebih itu diberikan selama 21 kali dalam kurun waktu 22 Mei 2015 sampai 5 Februari 2016.

Tak hanya dari Hiendra, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima uang Rp37.287.000.000 dari para pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Di antaranya Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riadi Waluyo.

"Yang diterima menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono (terdakwa II), Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Rahmat Santoso," jelasnya.

Dalam surat dakwaan, Handoko diduga memberikan Rp2,4 miliar yang dikirim tiga kali selama 20 Oktober-3 November 2014 ke rekening Rezky dan Soepriyo. Sedangkan, Renny diterka mengirimkan Rp2,7 miliar melalui rekening Rezky 13 Mei-11 Agustus 2015.

Sementara Donny diduga memberikan Rp7 miliar melalui rekening Rezky, Calvin, dan Yoga antara 4 November 2015-31 Maret 2016. Selanjutnya, Freddy dari 19 Mei 2015-3 Maret 2017 diterka mengirimkan duit Rp23,5 miliar dengan delapan kali transaksi ke rekening Rahmat. 

Sponsored

Lalu, sangkaan penerimaan dari Riadi pada 19 Maret 2015 melalui rekening Calvin sebesar Rp1,687 miliar.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ujarnya.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar, kesatu, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid