sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nurhadi kembali mangkir dari panggilan KPK

Bekas Sekretaris MA itu kali pertama takhadir pada Jumat (3/1) lalu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 07 Jan 2020 20:18 WIB
Nurhadi kembali mangkir dari panggilan KPK

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menantunyam Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, pun demikian.

"Pak Nurhadi sebagai saksi tidak hadir hari ini. Termasuk dua saksi lainnya. Tidak hadir setelah kami panggil dua kali," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (7/1).

Nurhadi kali pertama mangkir kala dipanggil, Jumat (3/1). Pemanggilan ketiga tersangka itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016.

Komisi antirasuah pun meminta ketiganya kooperatif saat dipanggil. Jika tidak, KPK akan mengambil langkah lainnya untuk memeriksa seluruhnya.

"Karena ini upaya projusticia, penyidik KPK bisa mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan penyelesaian perkara ini. Sekali lagi, kami imbau para saksi bisa kooperatif," tuturnya.

Namun, Fikri tak memerinci ihwal tindakan lanjutan tersebut. "Kita lihat nanti," ucapnya singkat.

"Termasuk pula apakah ada agenda pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Karena kita tahu, takhadirnya Pak Nurhadi dan dua orang lainnya, adalah masing-masing menjadi saksi," tutup dia.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, 16 Desember 2019. Bersama Resky, Nurhadi diduga menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa sembilan lembar cek senilai Rp46 miliar dari Hiendra.

Sponsored

Fulus tersebut dari berbagai sumber. Seperti penangan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan kasus ini, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012. Antara PT MIT dan PT KBN.

Meminta penangguhan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sumber uang lain yang diduga diterima Nurhadi.

Dia pun diminta menangani sengketa saham PT MIT yang diajukan bersama Azhar Umar. Hiendra diduga memberikan uang Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang dilakukan bertahap. Totalnya 45 kali transaksi.

KPK menduga, penyerahan uang sengaja dilakukan agar tidak dicurigai sebagai penggelembungan pengiriman uang. Mengingat nilai transaksi tergolong besar.

Menyangkut gratifikasi, Nurhadi diduga menerima pemberian uang sebesar Rp12,9 miliar via Resky, Oktober 2014-Agustus 2016. Duit guna memuluskan penanganan perkara sengketa tanah tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra selaku pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid