sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI: Nurhadi rutin tukar dolar AS di Jakarta

Nurhadi telah menukarkan uang sekitar Rp2,5 miliar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 09 Mei 2020 13:33 WIB
MAKI: Nurhadi rutin tukar dolar AS di Jakarta

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI kembali melaporkan informasi tentang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait penanganan perkara di MA itu rutin menukar uang dolar AS di daerah Jakarta.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, Nurhadi telah menukarkan uang sekitar Rp2,5 miliar di dua money changer di daerah Jakarta. Informasi tersebut dia dapat pada awal minggu ini.

"Awal minggu ini saya mendapatkan informasi teranyar yang diterima terkait jejak-jejak keberadaan Nurhadi berupa tempat menukarkan uang asing ke rupiah," kata Boyamin dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Sabtu (9/5).

Boyamin menyebut terdapat dua money changer yang dikunjungi eks petinggi MA itu. Pertama di daerah Cikini, Jakarta Pusat dan Mampang, Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menyebut secara rinci keberadaan money changer tersebut.

"Inisial money changer adalah V (Cikini) dan M (Mampang)," ucap Boyamin.

Boyamin menyebut, Nurhadi kerap menukarkan uang dua kali pada setiap minggunya. Penukaran uang itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Nurhadi.

"Biasanya setiap Minggu menukarkan uang dua kali sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari dan akhir pekan lebih banyak sekitar Rp1,5 miliar untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal," ucap dia.

Penukaran uang itu dilakukan oleh menantunya, Rezky Herbiyono atau karyawan kepercayaan Nurhadi. MAKI telah melaporkan informasi itu ke KPK.

Sponsored

"Saya berharap setidaknya KPK bisa melacak jejak-jejak keberadaan Nurhadi dari transaksi tersebut dan segera bisa melakukan penangkapan," tutur dia.

Dengan diketahui harta benda dan cara penukaran uang, kata dia, semestinya KPK mampu mempersempit pergerakan Nurhadi dan menantunya sehingga memudahkan untuk menangkapnya.

Keberadaan Nurhadi sebelumnya juga pernah terlacak oleh Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane. Dia mengklaim Nurhadi lima kali telah menjalankan salat duha di sebuah masjid.

Hal itu diketahui Neta berdasarkan sumber IPW. Nurhadi disebut kerap berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap KPK. Sumber IPW mengklaim, KPK terus berupaya menangkap eks Sekretaris MA itu dengan bantuan Polri.

Dalam perkaranya, Nurhadi ditetapkan tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya telah ditetapkan ke dalam daftar DPO oleh KPK pada Kamis (13/2). Langkah itu diambil lantaran ketiganya kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Bersama Rezky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar dari Hiendra. Nurhadi diduga telah menerima uang dari berbagai sumber. Pertama, berasal dari penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid