sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bantah tak bisa jawab penggagas TWK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memberikan keterangan kepada Komnas HAM tentang tes wawasan kebangsaan pada Kamis (17/6).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 18 Jun 2021 17:40 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bantah tak bisa jawab penggagas TWK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, membantah pernyataan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M. Choirul Anam, yang menyebut dirinya tak bisa menjawab pertanyaan tentang penggagas tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia diketahui memberikan keterangan pada Kamis (17/6).

"Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan Kominsioner Komnas HAM, Chairul Anam, yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," katanya secara tertulis, Jumat (18/6).

Ghufron menjelaskan, pemenuhan syarat dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 terkait alih status pegawai sudah dibahas KPK bersama lembaga lainnya pada 9 Oktober 2020. Syarat yang dimaksud, yakni setia terhadap Pancasila, NKRI, UUD NRI 1945, dan pemerintah yang sah.

Saat itu, menurut Ghufron, dipertanyakan apa cukup pemenuhan syarat hanya memakai pakta integritas saja. Dari diskusi yang berkembang, disepakati peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) mengacu peraturan berlaku, yaitu ada tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.

Dia menambahkan, terdapat tiga aspek dalam tes komperensi dasar yang meliputi tes intelegensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan TWK. Tes kompetensi bidang adalah tes untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya.

"Dan hal tersebut kemudian disepakati dalam draf rancangan Perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Draf tersebut disepakati dan ditanda tangani lengkap oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," jelasnya.

Lebih lanjut, Ghufron menerangkan, pegawai KPK tidak TIU lagi karena sudah dilakukan saat rekrutmen awal. Tes kompetensi bidang juga tak perlu karena sudah mumpuni dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, syarat Pasal 3 huruf b PP 41/2020 belum dilakukan dan TWK dipilih sebagai alat ukurnya.

Sponsored

"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5, dan 66 di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 Tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," ujarnya.

Anam sebelumnya mengatakan, ada tiga klaster yang tak bisa dijawab Ghufron saat dimintai keterangan soal TWK. Pertama, tentang pengambilan kebijakan apakah itu keputusan bersama pimpinan KPK atau tidak. Oleh sebab itu, pihak lainnya yang terkait konstruksi peristiwa bakal dipanggil. 

"Berikutnya terkait sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini semua. Itu juga tidak bisa dijawab karena memang bukan ranah Nurul Ghufron," ucapnya.

Terakhir, Ghufron tidak bisa menjawab saat ditanya siapa yang pertama kali mengeluarkan ide adanya TWK dalam alih status pegawai. Menurutnya, Ghufron tak bisa menjawab itu karena bukan dia yang mencetuskan idenya.

Berita Lainnya
×
tekid