sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nusa Konstruksi jadi korporasi pertama divonis kasus korupsi

PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. (DGIK) menjadi korporasi pertama divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 04 Jan 2019 04:47 WIB
Nusa Konstruksi jadi korporasi pertama divonis kasus korupsi

PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. (DGIK) menjadi korporasi pertama divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) bersalah. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) tersebut terbukti korupsi dengan memperkaya korporasi dari proyek pemerintah. 

Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada terdakwa korporasi pertama itu dengan denda Rp700 juta dan membayar uang pengganti Rp85,4 miliar. 

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni membayar uang pengganti Rp188,7 miliar dan denda Rp1 miliar. 

Akan tetapi, nilai dan pidana tersebut tergolong ringan dibanding tuntutan awal Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya, Jaksa KPK meminta agar pihak korporasi tersebut dapat dijatuhi tuntutan untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar, membayar uang pengganti sebesar Rp188,7 miliar serta dicabut hak perusahaannya dalam mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.

Merespons putusan tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku KPK bersikap tidak banyak komentar dan memilih menunggu penjelasan jaksa secara terperinci lebih dulu.

"Saya perlu dapat informasi dari Jaksa dulu sebelum mengomentasi hal tersebut. Sebab, standar setiap putusan perlu dipelajari dulu baru bisa menentukan sikap ke depan seperti apa," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

Meski demikian, Febri turut mengapresiasi putusan hakim soal dikabulkannya usulan pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah. Dia juga menyampaikan harapannya agar putusan ini dapat dikembangkan dalam proses penuntutan maupun penyidikan sehingga menjadi standar institusi peradilan.

Sponsored

"Ini terobosan penting dalam proses hukum terhadap korporasi di Indonesia. Sebab, ini kasus pertama yang kami ajukan di persidangan. Terkait bagaimana implementasinya terhadap proses hukum untuk kasus serupa, apakah akan diterapkan sanksi pencabutan yang sama, tentu perlu dipelajari lebih lanjut ke depannya," imbuhnya.

Adapun hasil dari sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT NKE terbukti memperkaya korporasinya sebanyak Rp240,098 miliar. Nilai itu didapat lewat delapan proyek yang diperoleh dari bekas politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. 

NKE terbukti telah melanggar dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
×
tekid