sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Olahraga outdoor bakal diizinkan dengan prokes ketat

Reisa Broto Asmoro menyampaikan, uji coba penerapannya akan dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi pada 4 wilayah.

Silvia Ng
Silvia Ng Rabu, 18 Agst 2021 18:46 WIB
Olahraga outdoor bakal diizinkan dengan prokes ketat

Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 23 Agustus 2021. Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan PPKM ini.

Sebab, lanjut, Reisa, jika kota atau kabupaten mengalami perubahan ke arah yang baik, pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan, seperti diizinkannya olahraga luar ruangan (outdoor) baik secara individu maupun kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari empat orang, dan tidak melibatkan kontak fisik.

“Akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Uji coba penerapannya akan dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi pada 4 wilayah aglomerasi di Jawa-Bali, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Gerbang Kertasusila di Jawa Timur,” katanya dalam siaran pers, Rabu (18/8).

Ia melanjutkan, meski masih dalam tahap perbaikan dan penyempurnaan, aplikasi PeduliLindungi terbukti telah digunakan oleh lebih dari 1 juta orang dalam kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mal.

Reisa menyebutkan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka pemerintah meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan mal menjadi 50% dan memberikan akses makan di tempat (dine-in) sejumlah 25% atau 2 orang per meja pada restoran di mal selama seminggu ke depan.

“Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan selama ini. Tujuannya, membiasakan masyarakat beradaptasi dengan pola hidup baru (new normal),” ungkapnya.

Reisa kemudian mengimbau agar masyarakat yang ingin pergi ke ruang publik seperti mal, sebaiknya dalam kondisi tubuh yang fit, sehat, dan sebaiknya telah mendapatkan vaksinasi. Hal ini sesuai dengan prinsip reciprocity yang dikemukakan oleh Komite Ahli Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Bahwa pada program vaksinasi Covid-19, prinsip imbal-balik berlaku. Artinya, kita perlu memastikan diri kita divaksin, untuk menghargai dan melindungi mereka yang sudah divaksin, terutama para tenaga kesehatan (nakes), lansia, dan petugas pelayanan publik seperti petugas pelayanan mal,” jelas dia.

Sponsored

Pada kesempatan tersebut, Reisa juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan Pemerintah DKI Jakarta, karena Ibu Kota Indonesia ini telah menunjukkan perubahan yang signifikan sejak diberlakukannya PPKM.

“Yang menunjukkan perbaikan signifikan dalam minggu ini, sudah beberapa hari. DKI Jakarta tidak lagi dalam 10 besar provinsi dengan kasus terkonfirmasi harian terbanyak. Semoga kedisiplinan masyarakat Jakarta dan sekitarnya tetap berlanjut,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid