sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman: 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK harus jadi ASN

KPK juga harus memberikan penjelasan kepada pegawainya perihal konsekuensi TWK dalam bentuk dokumen yang sah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 21 Jul 2021 15:10 WIB
Ombudsman: 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK harus jadi ASN

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan tindakan korektif untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini, menyusul temuan ORI ihwal malaadministrasi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Ombudsman meminta, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK dialihkan statusnya menjadi ASN. Tindakan korektif ini berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, pertimbangan Mahkamah Konstitusi atau MK mengenai uji materi UU KPK dan pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Sebagaimana kemudian ditemukan (ORI) dalam proses pelaksaan asesmen, maka terhadap 75 pegawai tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Presiden Jokowi perihal TWK, menyampaikan asesmen tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus.

Tindakan korektif berikutnya, KPK harus memberikan penjelasan kepada pegawainya perihal konsekuensi TWK dalam bentuk dokumen yang sah. Robert mengatakan, hal ini terkait juga hasil asesmen setiap pegawai.

Dia mengatakan, kalau TWK disebut sebagai alat untuk mengukur seseorang, maka pihak yang ikut TWK harus mengetahui hasilnya agar bisa menjadi dasar perbaikan di masa mendatang.

"Yang dinilai itu penting untuk mengetahui masalah dia itu apa, sehingga kemudian bisa menjadi dasar untuk perbaikan di masa masa mendatang. Tanpa mengetahui itu, maka hasil ini kemudian tidak bisa menjadi dasar untuk penilaian kinerja dan peningkatan kinerja ke depan," jelasnya.

ORI, sambung Robert, menyampaikan tindakan korektif kepada KPK agar hasil TWK menjadi masukan untuk langkah perbaikan dan tidak serta merta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai KPK. Hal ini, serupa dengan pernyataan Jokowi beberapa waktu lalu.

Sponsored

"Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," jelasnya.

Sementara kepada BKN, tindakan korektifnya adalah menelaah aturan yang ada dan menyusun peta jalan terkait mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap peralihan status pegawai menjadi ASN. Robert berharap, tindakan korektif untuk dua lembaga tersebut dapat dijalankan para pimpinannya.

Sebelumnya, ORI menemukan malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN. Demikian disampaikan oleh Ketua ORI Mokhammad Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7). "Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan."

Dia menjabarkan, secara umum ada tiga hal yang jadi fokus ORI untuk memeriksa aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK. Pertama, rangkaian proses pembentukan kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Kedua proses pelaksanaan rangkaian pegawai KPK jadi ASN. Ketiga, penetapan hasil asesmen TWK. Najih mengatakan, atas temuan ORI, pihaknya bakal menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Dia menambahkan, ORI juga bakal mengirim surat saran kepada Presiden Joko Widodo. Tujuannya, agar temuan ORI bisa segera ditindaklanjuti.

"Temuan atau hasil pemeriksaan ORI ini, kita sampaikan kepada Pimpinan KPK, dan yang kedua kepada Kepala BKN, dan yang ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan malaadministrasi yang didapati oleh pemeriksaan ORI ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," jelas Najih.

Berita Lainnya
×
tekid