sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman: Ada ketidaksesuaian tugas dan fungsi BRIN dan pegawai yang dilebur

Perlu koordinasi dari BRIN dengan lembaga atau instansi yang bergerak dalam administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundangan.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 30 Jun 2022 15:36 WIB
 Ombudsman: Ada ketidaksesuaian tugas dan fungsi BRIN dan pegawai yang dilebur

Ombudsman Republik Indonesia meminta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB) menindaklanjuti rekomendasi dengan melakukan tindakan koreksi terkait peralihan pegawai di sejumlah unit kementerian dan lembaga ke BRIN.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu 30 hari kepada kedua pimpinan instansi terkait.

"Ombudsman memberikan waktu 30 hari untuk kemudian para pihak melaksanakan tindakan korektif, dan kami akan melakukan monitoring dan resolusi terhadap perkembangan pelaksanaannya," ujar Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/6).

Tindakan korektif ini terkait kebijakan pengalihan pegawai sejumlah unit riset di kelembagaan atau lembaga yang dileburkan menjadi pegawai BRIN. Ombudsman RI melakukan investigasi terkait dugaan malaadinistrasi terhadap kebijakan tersebut.

Robert mengatakan, Ombudsman menemukan ada ketidaksesuaian tugas dan fungsi yang dijalankan BRIN dan para pegawai yang dilebur ke dalam institusi tersebut. Untuk itu, perlu ada tindakan korektif oleh kedua pimpinan lembaga tersebut.

Adapun terkait tindakan korektif untuk Kepala BRIN, Robert meminta ada koordinasi dari BRIN dengan lembaga atau instansi yang bergerak dalam administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Pertama, berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dalam proses peralihan dan pendataan pegawai ke BRIN untuk disiapkan struktur tata kerja yang memadai dalam menerima peralihan pegawai," katanya.

Kemudian, BRIN perlu memastikan agar hak administratif dan hak normatif pegawai dapat diberikan. Ini terkait dengan tunjangan, kenaikan golongan, pangkat dan karier, serta hak kesejahteraan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Sponsored

Selanjutnya, kata Robert, Kepala BRIN perlu menjamin fasilitas dan dukungan administrasi untuk kegiatan penelitian atau riset bagi pegawai BRIN sesuai kebutuhan di sektor masing-masing. Jaminan atas peralihan fasilitas ini dilakukan melalui mekanisme pada pihak yang sesuai.

"Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal proses peralihan aset dan alat kerja bagi peneliti yang bekerja di BRIN agar pendataan dan tata kelola peralihan dilakukan melalui mekanisme pada Ditjen Pengelolaan Aset," papar Robert.

Selain itu, pihaknya meminta agar Kepala BRIN membuat produk kebijakan dan peraturan dalam pelaksanaannya.

Adapun kepada Menteri PAN RB, Robert meminta agar proses peralihan dilakukan sesuai mekanisme kewenangan pada Kementerian PAN RB.

"Melakukan koordinasi menyeluruh terhadap kementerian dan lembaga yang terdapat pegawai litbangjirab (penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan) untuk dialihkan ke BRIN agar proses peralihan merupakan kebijakan berdasarkan Undang-undang dilakukan melalui mekanisme kewenangan pada KemenPAN RB secara langsung," jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri PAN RB diminta untuk melakukan konsolidasi dan pemutakhiran data bersama BKN. Ini dilakukan agar setiap pegawai yang akan dialihkan ke BRIN tidak mengalami kendala administrasi.

Selain itu, Ombudsman meminta Menteri PAN RB membuat kebijakan dan mekanisme untuk memastikan perlindungan terhadap hak normatif pegawai. Kebijakan dan mekanisme ini termasuk bagi pegawai yang memilih
untuk bertahan di instansi asal dan atau berstatus tugas lainnya.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Perpres BRIN) pada 24 Agustus 2021. Terbitnya peraturan ini diikuti oleh kebijakan terkait integrasi dan pengalihan pegawai di unit penelitian dari puluhan kementerian dan lembaga menjadi satu di bawah payung BRIN.

Kendati demikian, proses pengalihan masih mengalami hambatan pada beberapa kementerian/lembaga meski sudah diterbitkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor B/601/M.SM.02.03/2021 yang mengatur tentang pengalihan pegawai yang terkena dampak kebijakan tersebut.

Ombudsman RI menerima laporan terkait proses pengalihan tersebut dan melakukan pemeriksaan atas prakarsanya sendiri sesuai kewenangan sebagaimana dalam perundangan yang berlaku. Dalam kasus ini, sebagai terlapor adalah Kepala BRIN, dan pihak terkait adalah Menteri PAN RB.

Pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan pihak terkait sudah dilakukan, dan hasil investigasi Ombudsman menemukan ada permasalahan terkait kasus tersebut. Sehingga, Ombudsman meminta kedua pihak untuk melakukan tindakan koreksi yang perlu dijalankan dalam beberapa waktu ke depan.

Berita Lainnya
×
tekid