sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkait Donny Saragih, Ombudsman akan panggil BP BUMD Jakarta

Pemilihan pejabat BUMD semestinya melalui fit and proper test dan rekam jejak calon seharusnya dapat dilihat pada proses tersebut.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 28 Jan 2020 12:54 WIB
Terkait Donny Saragih, Ombudsman akan panggil BP BUMD Jakarta

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah kecolongan saat menetapkan Donny S Saragih sebagai Direktur Utama PT Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono. Untuk itu, pihaknya akan memanggil Badan Pembinaan BUMD untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses pemilihan tersebut. 

"Pemprov DKI telah membatalkan dan kami apresiasi itu sebagai tindakan korektif atas pemilihan pejabat BUMD," kata Teguh saat dihubungi wartawan, Selasa (28/1).

Kendati begitu, dia menyebutkan, pemilihan pejabat BUMD semestinya melalui fit and proper test dan rekam jejak calon seharusnya dapat dilihat pada proses tersebut.

Oleh karena itu, Teguh menduga, proses pemilihan dirut Transjakarta tidak melalui fit and proper test. Apalagi, dalam proses tersebut terdapat beberapa instrumen dengan sistem sudah online sehingga sulit dimanipulasi. 

"Kami akan lakukan pemanggilan. Nah nanti kami sampaikan tindakan korektif ke depannya agar hal seperti itu tidak terjadi lagi," katanya. 

Sementara Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Eneng Malianasari menduga ada kemungkinan tim seleksi tidak melakukan check dan verifikasi rekam jejak calon dirut Transjakarta. 

"Kemungkinan tim seleksi memang tidak melakukan background check. Padahal, itu hukumnya wajib. Jika ini yang terjadi, maka perlu dipertanyakan, mengapa tim seleksi bisa ceroboh,” kata Eneng dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/1). 

Apalagi kasus yang menjerat Donny sudah melalui proses pengadilan hingga tingkat kasasi. Seharusnya, kata dia, tidak sulit bagi tim seleksi mendapatkan informasi mengenai persoalan hukum yang sedang dijalani Donny.

Sponsored

Eneng juga menyoroti keberadaan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan. Di dalam Pergub yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 24 Januari 2018, di Pasal 5 huruf f tertulis gubernur dapat mengusulkan calon direksi BUMD. Berbeda dengan Pergub sebelumnya, di mana gubernur tidak berwenang untuk mengusulkan. 

“Gubernur bisa memanfaatkan pergub ini untuk mengangkat orang-orang dekat dan membuat tim seleksi menjadi tidak independen. Salah satu contohnya, sebelumnya di Transjakarta ada anggota TGUPP diangkat menjadi direksi. Oleh karena itu, Pergub ini harus direvisi,” katanya. 
 

Berita Lainnya
×
tekid