sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman beberkan temuan sidak di Lapas Samarinda

Sidak Ombudsman mendapatkan laporan adanya surat keterangan justice collaborator palsu dan pungutan uang sebesar Rp 3,5 juta.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 08 Jun 2018 12:38 WIB
Ombudsman beberkan temuan sidak di Lapas Samarinda

Guna mengetahui pemahaman warga binaan pemasyarakatan atau WBP atas tata cara memperoleh surat keterangan untuk bersedia bekerjasama dengan penyidik (Justice Collaborator), Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Samarinda. Sidak yang dilakukan pada 23 Desember 2017 lalu menemukan sebagian besar WBP belum memahaminya. 

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu yang melakukan sidak mendapatkan laporan dari dua WBP soal surat keterangan Justice Collaborator atau JC palsu. Bahkan, pihak keluarga WBP yang selama ini mengurus surat keterangan permohonan sebagai JC dimintai uang sebesar Rp 3,5 juta. 

Sementara itu, dokumen yang kemudian diterima petugas Lapas kelas IIA Samarinda mengindikasikan jika dokumen tersebut palsu. Pihak Lapas menilai orang yang membubuhkan tanda tangan tidak sama dengan stempel BNNP Kalimantan Timur.

Ombudsman pun kemudian memeriksa Kepala Lapas IIA Samarinda, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Kepala Rutan kelas IIA Samarinda, serta Kepala BNN Kota Samarinda. Hasilnya, Ombudsman menemukan maladministrasi atas proses tersebut. 

Terkait dengan surat keterangan palsu tersebut, Ombudsman menemukan jika Lapas Kelas IIA Samarinda tidak lebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berkas perkara kedua WBP. Direktur Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami memastikan surat permohonan palsu tersebut dikeluarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. 

“JC ini memang menjadi pintu masuk untuk orang melakukan penyimpangan, bukan hanya oleh oknum tapi juga pihak lain,” terangnya di kantor Ombudsman, Jumat (8/6).

Selain tak melakukan verifikasi berkas, Lapas kelas IIA Samarinda tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis dalam proses penerbitan Surat Permohonan Keterangan Bersedia Bekerjasama dengan Penyidik. Temuan lain Ombudsman, terdapat perbedaan pendapat antara BNN RI dengan BNNP Kalimantan Timur mengenai prosedur penerbitan surat permohonan menjadi JC. 

Tidak adanya mekanisme yang jelas dari instansi penegak hukum terkait penerbitan Surat Keterangan Bersedia Bekerjasama dengan Penyidik, bagi WBP menimbulkan kebingungan. Terkait maladministrasi tersebut, Ditjen Pemasyarakatan telah menyusun SOP untuk Permohonan Surat Bekerjasama dengan Penegak Hukum. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid