sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman berikan catatan kepada lembaga penegak hukum

Ombudsman menemukan masih adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oknum lembaga penegakan hukum dan peradilan

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 21 Des 2018 17:53 WIB
Ombudsman berikan catatan kepada lembaga penegak hukum

Lembaga Ombudsman memberikan catatan kepada lembaga penegak hukum dan peradilan terkait kinerjanya dalam menyelesaikan kasus hukum selama 2018.

Hasilnya, Ombudsman menemukan masih adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oknum lembaga penegakan hukum dan peradilan dalam menangani dan melayani laporan dari masyarakat.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, menyebutkan tindakan maladministrasi tersebut, masih ditemukan di beberapa institusi penegak hukum seperti di Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan dan juga Kementerian Hukum dan HAM.

Rata-rata tindakan maladministrasi tersebut berupa penundaan kasus yang berlarut-larut dan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus ringan maupun berat. Seperti permintaan uang dalam penanganan perkara.

"Penundaan berlarut masih menjadi permasalahan yang sama di lembaga penegak lainnya termasuk lembaga peradilan. Kami pernah melakukan penyamaran ke Polisi. Tetapi dimintai uang sama oknum polisinya," ungkapnya.

Selain itu, perkara maladministrasi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan pun tak kalah hebatnya, Dimana Ombudsman masih menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dari petugas Lapas, dalam memberikan konsumsi ke para warga binaan.

"Ada yang tak sesuai memberikan, bahkan ada yang basi. Kami pernah sidak ke suatu LP, nah itu makanan yang harus diberikan itu tidak sesuai dengan yang terpampang menu hari itu,"ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman lainya, Ninik Rahayu mengatakan, masih mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pelayanan yang kurang memuaskan dari lembaga pengawas hukum , seperti Kompolnas, Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA dan Komisi Kejaksaan, rata-rata mengeluh karena laporannya belum ditanggapi.

Sponsored

"Di Kompolnas ada dua laporan yang belum mendapatkan tanggapan. Di Komisi Yudisial empat laporan mengenai permohonan pengawasan hakim yang diduga melanggar kode etik. Di MA sebanyak tujuh laporan, permasalahannya seperti pelaksanaan putusan yang tak sesuai prosedur," imbuhnya.

Atas hal tersebut, Adrianus meminta kepada penegak hukum dan peradilan untuk mengevaluasi diri guna menghadapi tantangan di  2019. Agar maladministrasi dan diskriminasi hukum bisa ditekan.

Oleh sebab itu, Kepolisian perlu meningkatkan pelayanan dalam aspek penegakan hukum, terutama mengenai penyampaian informasi tindak lanjut laporan kepada pelapor. Lalu kompetensi dari penyidik dalam menengani laporan yang masuk ke SPKT.

"Kalau buat Kejaksaan, penanganan laporan Kejaksaan yang masuk ke Ombudsman itu menunjukan Kejaksaan masih lamban, oleh karena itu perlu mendorong Kejagung untuk mengoptimalkan tugas pelayanan publik di bidang hukum dengan penuh tanggung jawab, taat azas, efektif dan efesien, dan jangan lupa penghargaan terhadap hak-hak publik.

Sementara untuk lembaga peradilan, laporan terkait peradilan lingkungan Mahkamah Agung dan Bawas MA sering kali berulang untuk subtansi yang sama, seperti keluhan terhadap hakim dalam memutuskan perkara. Itu harus menjadi bahan evaluasi," sambungnya.

"Moga-moga kedepan tak ada lagi maladministrasi dan diskriminasi dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid