sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman buka posko pengaduan untuk masyarakat terdampak Covid-19

Beragam jenis layanan yang bisa diadukan dan ditindaklanjuti melalui posko pengaduan daring Covid-19 ini.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 30 Apr 2020 13:22 WIB
Ombudsman buka posko pengaduan untuk masyarakat terdampak Covid-19

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka posko pengaduan daring untuk masyarakat terdampak bencana pandemi coronavirus baru (Covid-19).

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, beragam jenis layanan yang bisa diadukan dan ditindaklanjuti melalui posko pengaduan daring Covid-19 ini. Dari layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan transportasi, hingga layanan keamanan.

Pengaduan layanan bantuan jaring pengaman sosial, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja, hingga tarif listrik. Untuk pengaduan layanan kesehatan bisa pula mengacu pada Keputusan Menteri kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.

“Bahkan, masyarakat juga dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak bencana Covid-19,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Posko pengaduan daring Covid-19 juga berlaku pada layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen.

“Layanan transportasi bagi masyarakat yang terdampak khususnya di daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi pelanggaran/malaadministrasi. Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik,” ujar Amzulian.

Penanganan dan pencegahan Covid-19 mengucurkan anggaran APBN dalam jumlah sangat besar. Maka, diperlukan mekanisme pengawasan bersifat intensif, terpadu, dan terfokus melalui sarana yang tanpa melibatkan interaksi fisik. Posko pengaduan daring Covid-19 Ombudsman ini bisa diakses melalui bit.ly/covid19ombudsman.

Selain itu, posko pengaduan daring Covid-19 juga bisa lewat aplikasi Whatshapp dengan 35 nomor di Ombudsman Pusat dan perwakilan setiap provinsi. “Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi malaadministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak,” ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid