sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman dinilai keliru menyimpulkan Idrus Marham pelesiran

KPK menyambangi Ombudman untuk meluruskan informasi yang menyebut Idrus Marham pelesiran.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 28 Jun 2019 15:11 WIB
Ombudsman dinilai keliru menyimpulkan Idrus Marham pelesiran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi temuan Ombudsman mengenai mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, yang dianggap keluar rumah tahanan tanpa pengawalan petugas KPK. Temuan Ombudsman itu dinilai sebagai kesimpulan yang prematur. KPK berencana menyambangi Ombudsman untuk meluruskan temuan tersebut. 

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Idrus Marham yang saat ini sudah menjadi terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 berkeliaran bukan untuk pelesiran. Melainkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Centre (MMC), Jakarta. 

Yuyuk menjelaskan, pemeriksaan kesehatan terhadap Idrus Marham dilakukan pada Jumat (21/6). Untuk membuktikan temuan Ombudsman keliru, Yuyuk mengaku akan membawa sejumlah dokumen. Dokumen yang dimaksud ialah terkait Penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bernomor 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Dalam dokumen itu hakim menetapkan bahwa permohonan tim penasihat hukum dikabulkan agar Idrus Marham bisa memeriksakan kesehatan di luar rumah tanahan. Idrus memeriksakan giginya ke dokter spesialis Gigi RS MMC. 

"Hal ini sekaligus penegasan kembali bahwa informasi yang disampaikan pihak perwakilan Ombudsman saat konferensi pers keliru dan terburu-buru. Di saat proses klarifikasi secara lengkap belum dilakukan, Ombudsman telah merilis temuan dan membuat kesimpulan yang prematur," kata Yuyuk di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya memergoki terdakwa kasus suap Proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. Idrus didapati sedang mengunjungi RS MMC pada Jumat (21/6).

Kepala Obdusman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, mengatakan pihaknya mendapati Idrus sedang berobat gigi ke Rumah Sakit MMC, Jakarta Pusat. Ketika itu, Idrus tiba di rumah sakit pada pukul 11.30 WIB. Idrus baru kembali ke Rutan KPK pada pukul 16.00 WIB.

Teguh menilai, Idrus telah melakukan perbuatan maladministrasi atas tahanan KPK. Pasalnya, Idrus didapati tidak menggunakan rompi tahanan KPK. "IM juga tidak diborgol, diberikan hak menggunakan ponsel, tidak ada pengawalan untuk Idrus. Padahal itu tidak diperkenankan menurut ketentuan bagi tahanan KPK," kata Teguh.

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid