sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman: DPR perlu kembalikan draf RUU Cipta Kerja ke pemerintah

Proses penyusunan draf RUU itu dinilai tidak teratur sehingga masih banyak hal yang berpotensi menuai kontroversi dan perlu diperbaiki.

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 22 Feb 2020 15:02 WIB
Ombudsman: DPR perlu kembalikan draf RUU Cipta Kerja ke pemerintah

Perwakilan Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyarankan agar DPR mengembalikan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau yang biasa disebut RUU Cipta Kerja ke pemerintah untuk diperbaiki.

"Kami sarankan kepada DPR untuk sementara mengembalikan dulu draf itu ke pemerintah supaya dibahas dengan kepala dingin dan secara lebih terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat," tutur Alamsyah dalam diskusi 'Mengapa Galau pada Omnibus Law?' di Jakarta, Sabtu (22/2).

Pemerintah menyerahkan RUU Cipta Kerja kepada DPR pada 12 Februari, kini RUU tersebut masih dalam proses pembahasan. Menurut Alamsyah, proses penyusunan draf RUU itu tidak teratur sehingga masih banyak hal yang berpotensi menuai kontroversi dan perlu diperbaiki.

"DPR harus minta pemerintah untuk melakukan konsultasi ulang. Sehingga, pada saat nanti diserahkan lagi ke DPR, RUU tersebut sudah lebih efektif," ujar dia.

Senada dengan Alamsyah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nur Hidayati mengatakan bahwa pemerintah perlu membahas ulang penyusunan draf RUU Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah sudah salah langkah sejak awal.

Hidayati menyebut, tujuan utama pemerintah membuat RUU Cipta Kerja adalah untuk mempermudah usaha, membuka lapangan pekerjaan, dan terutama untuk menarik investasi asing ke Indonesia. Pemerintah menganggap regulasi yang tumpang tindih sebagai faktor yang menghambat masuknya investasi ke dalam negeri, maka itu mereka ingin menyederhanakan regulasi ke dalam satu UU yang akan menjadi "payung" besar yakni RUU Cipta Kerja.

"Padahal berdasarkan hasil penelitian Forum Ekonomi Dunia (WEF), hambatan investasi di Indonesia itu nomor satu disebabkan oleh korupsi. Pemerintah salah diagnosis, makanya 'obat' yang mereka tawarkan yaitu RUU Cipta Kerja, juga salah," lanjut dia.

Dia mengatakan, langkah pemerintah yang bersikeras mendorong diloloskannya RUU Cipta Kerja akan kontraproduktif karena institusi antikorupsi dalam negeri justru dilemahkan.

Sponsored

"Ketika misalnya nanti draf itu dikembalikan ke pemerintah, jangan seolah-olah menganggap RUU Cipta Kerja itu solusi," kata dia. "Pemerintah perlu mengkaji apa penyebab utama investasi berkurang masuk ke Indonesia. Jangan sampai berpikir bahwa RUU itu memang diperlukan dan akan memecahkan masalah."

RUU Cipta Kerja akan menyederhanakan setidaknya 74 UU. Terdapat 11 klaster dalam RUU tersebut, di antaranya terkait pengendalian lahan, ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dan persyaratan investasi.

Berita Lainnya
×
tekid