sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman duga Bandara Soetta jadi klaster penyebaran Covid-19

Otoritas tidak sigap dalam menjalankan regulasi.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 19 Mei 2020 14:44 WIB
Ombudsman duga Bandara Soetta jadi klaster penyebaran Covid-19

Ombudsman menduga, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, berpotensi menjadi klaster baru penularan coronavirus anyar (Covid-19). Sebab, banyak kebijakan yang tidak dijalankan petugas setempat.

"Kami menemukan ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana klaster penyebaran Covid-19, baik pada tanggal 14 Mei 2020 maupun di hari-hari berikutnya," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, Selasa (19/5).

Dicontohkannya dengan penumpukan penumpang, 14 Mei 2020. Peristiwa itu, berdasarkan hasil inspeksi Ombudsman, ditemukan ketidaksiapsiagaan otoritas bandara dan petugas lain dalam menjalankan regulasi. Saat memeriksa penumpang guna mencegah penyebaran SARS-CoV-2, misalnya, dilakukan serampangan tanpa memvalidasi secara ketat. 

"Jangankan untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan tersebut, untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen saja otoritas bandara dan para pihak lainnya di bandara tidak mampu," bebernya.

Saat itu, lanjut Teguh, hanya ada satu titik pemeriksaan (check point) yang disediakan untuk 13 penerbangan. Sementara, jangka waktu antarpenerbangan sektiar 20-30 menit saja. 

Apabila diasumsikan penerbangan menggunakan Boeing 737-900ER berkapasitas 215 tempat duduk dan hanya boleh diisi 50%, maka ada sekitar 1.300 calon penumpang yang harus diverifikasi petugas lapangan.  

"Dengan situasi ini, bisa dipastikan tidak ada proses check and recheck oleh petugas di lapangan terhadap keabsahan dokumen tersebut, bahkan untuk sekadar memastikan bahwa para penumpang memiliki seluruh dokumen yang diperlukan. Dan hal tersebut terkonfirmasi dari keterangan otoritas bandara yang menyatakan, bahwa tidak ada proses validasi dokumen," tuturnya.

Fakta tersebut, ungkapnya, juga ditemukan kala Ombudsman ke Bandara Soetta, dua hari berselang. Saat itu, didapati penumpang bisa berangkat meskipun daftar dokumen yang telah diperiksa tak memenuhi syarat. 

Sponsored

"Setelah ketahuan, barulah pihak otoritas bandara mengaku telah melakukan perbaikan dan evaluasi dengan memecah check point dari hanya dipusatkan di satu titik menjadi dibagi ke dalam empat lapis (layer)," sambungnya.

Teguh khawatir kelalaian tersebut terjadi pada transportasi publik lain, seperti di terminal bus dan stasiun kereta api (KA). Terlebih, pemeriksaan di bandara lebih ketat dibandingkan tempat lain saat kondisi normal.

Karenanya, Ombudsman meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Juga Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomro 4/ Tahun 2020.

"Evaluasi ini penting, jika kebijakan kita terkait penanganan Covid-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus dan belum berubah menjadi pendekatan herd immunity," tuntasnya.

Berita Lainnya
×
tekid