sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman: Kepatuhan penegak hukum tertib administrasi rendah

Para penegak hukum diimbau bekerja lebih sistematis dengan melengkapi berkas dokumen yang diperlukan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 05 Mar 2019 14:38 WIB
Ombudsman: Kepatuhan penegak hukum tertib administrasi rendah

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyatakan kepatuhan lembaga penegak hukum dalam memenuhi tertib administrasi masih rendah. Hal ini terungkap dalam hasil survei yang dilakukan Ombudsman dalam penanganan kasus yang terjadi pada 2013 hingga 2017.

Ombudsman RI telah mengadakan survei kepatuhan hukum lembaga penegak hukum di 10 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Kemudian, Sulawesi Utara, D.I Yogyakarta, Riau, Sumatera Barat, dan Maluku. Materi survei meliputi 40 berkas perkara pada tahap penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan.

"Pemenuhan unsur dokumen pada tahap penyidikan sebanyak 46,66%, tahap penuntutan 47,98%, tahap peradilan 69,05%, dan tahap pemasyarakatan 46,66%," ujar Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala, di kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Survei kepatuhan hukum ini berfokus pada kelengkapan berkas perkara secara administratif, serta pemenuhan unsur dokumen dalam proses peradilan pidana umum yang harus dilengkapi lembaga penegak hukum. Survei tidak memasuki ranah substansi penegak hukum dan bagaimana aparat penegak hukum menemukan kebenaran materiil, atas tindak pidana umum yang menjadi wewenangnya.

Pada tahap penyidikan, empat provinsi tergolong memiliki kepatuhan sedang, yaitu D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Maluku, dan Riau. Enam provinsi sisanya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, NTT, dan Sumatera Utara memiliki level kepatuhan rendah.

Sementara pemenuhan unsur dokumen pada tahap penuntutan, hanya provinsi Maluku yang memiliki kepatuhan tinggi. Adapun lima provinsi, yaitu D.I Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, berada pada kategori kepatuhan sedang. Sementara itu, empat provinsi sisanya, yaitu Sumatera Utara, NTT, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, berada pada kategori rendah.

Dalam pemenuhan unsur dokumen pada tahap peradilan, terdapat lima provinsi yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi, yaitu Riau, Maluku, Sumatera Utara, D.I Yogyakarta, dan Jawa Tengah. Dua provinsi termasuk dalam kepatuhan sedang, yaitu Sumatera Barat dan Sulawesi Utara. Adapun tiga provinsi lainnya, yaitu NTT, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan, masih dalam kategori kepatuhan rendah.

Pada tahap pemasyarakatan, hanya provinsi NTT yang memiliki kepatuhan tinggi dalam memenuhi tertib administrasi. Provinsi Riau, Maluku, D.I Yogyakarta, dan Sulawesi Utara, berada pada tingkat kepatuhan sedang, sementara lima provinsi lainnya, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat, berada pada kategori kepatuhan rendah.

Sponsored

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengimbau agar penegak hukum bekerja tidak parsial, tapi tersistem. Dengan demikian, berkas-berkas terkait dapat terkumpul lengkap meskipun sudah berpindah-pindah lembaga.

"Selain sebagai syarat administrasi kelengkapan perkara, berkas dokumen merupakan informasi proses hukum yang merupakan bagian dari hak terdakwa," kata Ninik.

Berita Lainnya
×
tekid