sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman temukan malaadministrasi pelayanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Ombudsman beri sejumlah tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh para pihak yang berkaitan dengan temuan ini dalam kurun 30 hari.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 06 Jul 2022 16:22 WIB
Ombudsman temukan malaadministrasi pelayanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Ombudsman RI menemukan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan. Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan, ada tiga bentuk malaadministrasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan investigasi Ombudsman.

"Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti malaadministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial," kata Hery dalam konferensi pers laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/7).

Bentuk malaadministrasi tidak kompeten yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya pelaksanaan akuisisi kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) tidak berjalan optimal.

Selain itu, pihaknya menyebut BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hery menilai, keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan berdampak pada lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Terlebih, pengawas hanya ditemukan di level provinsi.

"Justru, ini mengakibatkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Problem ini harus diselesaikan dengan perbaikan regulasi terkait," ujarnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan perbaikan kualitas SDM, khususnya dalam hal rekrutmen peserta dan pelayanan kepesertaan.

Kemudian untuk bentuk penyimpangan prosedur, kata Hery, di antaranya pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan, serta perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sponsored

Selain itu, pihaknya menilai BPJS Ketenagakerjaan belum melaksanakan upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.

“Terkait klaim secara kolektif, ini dapat menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oknum. Padahal, hubungan kepesertaan adalah antara kedua belah pihak, yaitu antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta, maka proses klaim seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak," jelas Hery.

Adapun untuk bentuk malaadministrasi penundaan berlarut, temuan Ombudsman menunjukkan adanya hambatan pada pelayanan pencairan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, ini berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian penjaminan sosial oleh pihak DJSN dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang tidak berjalan optimal.

"Bahwa terjadinya problem pencairan klaim manfaat hendaknya menjadi perhatian untuk dibuatkan saran alternatif dan perbaikan pelayanan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hery.

Untuk itu, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh para pihak yang berkaitan dengan temuan ini dalam kurun waktu 30 hari mendatang.

Adapun pihak terlapor yakni Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak terkait yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Setidaknya dalam kurun waktu 30 hari itu, pihak terlapor dan terkait sudah bisa mempersiapkan dan menyelesaikan tahapan-tahap programnya dari syarat tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman," jelas Hery.

Berita Lainnya
×
tekid