sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman: Penerapan sanksi BPJS Kesehatan tidak tepat

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengkritik rencana pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur sanksi bagi peserta BPJS.

Valerie Dante
Valerie Dante Minggu, 13 Okt 2019 20:06 WIB
Ombudsman: Penerapan sanksi BPJS Kesehatan tidak tepat

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengkritik rencana pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur sanksi bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang menunggak iuran.

Dia menyebut, rencana penerapan sanksi itu tidak sejalan dengan UU BPJS pasal 15-17.

"Pasal-pasal itu menyatakan bahwa sanksi dikenakan bagi mereka yang tidak mendaftar dan menyerahkan data, bukan bagi peserta yang menunggak iuran," jelas dia dalam diskusi "BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera" di Cikini, Jakarta, pada Minggu (13/10).

Rencananya, regulasi sanksi tersebut akan dituangkan dalam bentuk instruksi presiden (Inpres). Peserta yang menunggak pembayaran akan dipersulit mengakses sejumlah layanan publik seperti pembuatan dan perpanjangan SIM hingga pengajuan kredit rumah di bank.

Bentuk sanksi yang akan diterapkan, tambahnya, meniru sanksi jika tidak mendaftar atau memberikan data.

Menurut Alamsyah, pemerintah seharusnya mengkaji apakah bentuk-bentuk tersebut relevan bagi para peserta BPJS Kesehatan.

"Memangnya peserta memiliki frekuensi tinggi dalam mengakses layanan administrasi tersebut?," tutur dia.

Selain itu, Alamsyah menilai bahwa penerapan sanksi bagi penunggak tidak memiliki layanan yuridis. Dia menegaskan, skema pemberian sanksi hanya akan mencederai hak konstitusional warga.

Sponsored

Ombudsman, menurutnya, paham pemerintah butuh memastikan bahwa "kolekte" dari peserta BPJS Kesehatan berjalan dengan lancar. Untuk itu, Alamsyah menyarankan agar pemerintah mengubah narasi mereka dan menggunakan skema persyaratan administratif, bukan sanksi.

"Pembayaran iuran ketika dijadikan syarat untuk mengurus SIM dan sejumlah layanan publik lainnya itu jangan disebut sebagai sanksi, jelaskan bahwa itu merupakan persyaratan," ungkapnya. "Terangkan bahwa kelancaran membayar iuran BPJS akan mengamankan fungsi layanan publik lainnya."

Alamsyah menegaskan, sebaiknya pemerintah tidak menggunakan istilah sanksi tetapi menggantinya menjadi skema persyaratan administatif untuk mengurus pelayanan-pelayanan yang relevan.

Selain itu, Ombudsman menyarankan pemerintah untuk fokus membangun kelembagaan sosial ekonomi Indonesia, terutama bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.

Ombudsman mencatat, hampir 57% dari lapangan kerja Indonesia pada 2018 terdiri dari sektor informal yang sebagian besar merupakan sektor pertanian.

Menurut Alamsyah, kelembagaan sosial ekonomi bagi para pekerja sektor informal penting untuk diurus agar dapat diintegrasikan ke dalam sistem jaminan sosial.

"Kalau perusahaan formal dan instansi pemerintah sudah jelas. Tetapi kalau mandiri, apa wadah sosial ekonomi mereka supaya bisa terjadi proses kolektif juga? Itu yang harus dipikirkan pemerintah," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid