sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman pertanyakan independensi susunan Pansel DK OJK

Terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 03 Jan 2022 13:48 WIB
Ombudsman pertanyakan independensi susunan Pansel DK OJK

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mempertanyakan independensi susunan panitia seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), usai ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021.

Sebab, di antara sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.

Untuk itu, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengusulkan, agar susunan Pansel OJK dapat diubah.

“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/1).

Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI, beberapa nama pansel merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK. Ini menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan. Konflik kepentingan dapat terjadi jika pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya.

Merujuk Undang-Undang No. 21 Tahun 2021, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran.

“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” tutur Yeka.

Ia menyesalkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan pansel pimpinan lembaga pengawas. Menurut Yeka, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku. Sebagai acuan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Permenpan-RB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ini diperkuat dengan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara No. 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sponsored

Pedoman baku mempersempit celah terjadinya konflik kepentingan, sehingga menjamin penyelenggaraan pelayanan publik dapat terlaksana semakin baik.  

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Desember 2021, berikut sembilan nama Pansel OJK. Yaitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, (Ketua merangkap Anggota); Anggota Perry Warjiyo, (Gubernur Bank Indonesia); Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara), Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan);  Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur BI); Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya); Muhamad Chatib Basri (Komisaris Utama Bank Mandiri); Ito Warsito (Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia serta Anggota Dewan Audit OJK); serta Julian Noor (Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama).

Berita Lainnya
×
tekid