sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman Sumsel selidiki pemecatan 109 tenaga medis di Ogan Ilir

Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan dimintai keterangan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 26 Mei 2020 15:34 WIB
Ombudsman Sumsel selidiki pemecatan 109 tenaga medis di Ogan Ilir

Ombudsman perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel) duga terjadi maladminitrasi pemecatan terhadap 109 tenaga medis. Kini lembaga tersebut, tengah menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi pada tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir itu.

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Adrian mengatakan, Ombudsman RI sudah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan secara tidak hormat 109 tenaga medis, di tengah gencarnya penanggulangan covid-19. "Ada hal yang kurang patut, diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap pemberhentian tenaga medis tersebut," kata Adrian, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5)

Menurut dia, jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgent.

Adrian mengatakan, dalam pelaksanaan otonomi daerah memang Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, diberikan kewenangan luas dan ujung tombak dalam terjaminnya pelayanan publik. Makanya, Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, tetap dituntut bertugas secara baik dan profesional dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Sehingga, asas-asas tersebut perlu dipertimbangkan dalam kasus pemberhentian 109 tenaga medis. Pasalnya, tindakannya berpotensi merugikan warga negara, khususnya masyarakat yang secara langsung terdampak.

Dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, Adrian menegaskan, Ombudsman sesungguhnya telah lebih dulu menerjunkan tim untuk mengadakan investigasi. Diharapkan, hasilnya bisa mengumpulkan informasi awal yang nantinya bisa dijadikan rujukan dalam rapat pleno.

Kemudian, informasi dijadikan rujukan dalam rapat pleno untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Inisiatif Ombudsman dan jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. "Tidak menutup kemungkinan, Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan," tegas dia.

Ombudsman, kata dia, meminta agar pihak terkait dapat hadir dan bersikap kooperatif dalam memenuhi undangan dan panggilan. Sebab, keterangan mereka penting untuk kesimpulan dugaan maladministrasi yang tengah diselidiki.

Sponsored

Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam memberhentikan 109 tenaga medis di tengah situasi kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Padahal, berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan, per hari Minggu (24/5) jumlah pasien positif Covid-19 Ogan Ilir telah mencapai 45 orang.

Berita Lainnya
×
tekid