sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman temukan permainan PPDB 2020

Suaedy mengungkapkan, sebaran sekolah yang tidak merata pada setiap RW menyulitkan siswa untuk masuk sekolah negeri.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 18 Agst 2020 20:08 WIB
Ombudsman temukan permainan PPDB 2020

Pelaksanan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 diduga penuh dengan permainan. Modusnya, memalsukan surat keterangan domisili untuk menggugurkan kewajiban penggunaan kartu keluarga.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, penggunaan surat keterangan domisili sangat berpotensi terjadi maladministrasi. "Dalam surat keterangan domisili yang menyebutkan sudah tinggal minimal satu tahun tidak didukung dengan pemeriksaan lapangan," kata anggota ORI, Ahmad Suaedy, di Jakarta Selasa (18/8).

Dalam ketentuan surat keterangan domisili disebutkan, kata dia, harus dilegalisir lurah/kepala desa atau pejabat yang berwenang. Kecuali, lurah/kepala desa, penyebutan pejabat yang berwenang dalam legalisir surat keterangan menyebabkan ketidakseragaman. 

Ombudsman juga menemukan, dalam Pasal 19 Permendikbud tentang PPDB tidak mengatur waktu penerbitan surat penugasan, seperti kartu keluarga maupun bukti prestasi. Selain itu, tidak dijelaskan apakah yang dimaksud perpindahan tugas harus dilakukan antarkota/kabupaten atau bisa berasal dari satu kota/kabupaten yang sama.

Di sisi lain, menurut Suaedy, Ombudsman menemukan polemik zonasi dan zonasi bina RW pada PPDB Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan terjadi karena jarak rumah yang berdekatan dengan sekolah, tetapi berbeda RW tidak menjadi prioritas untuk diterima sekolah tersebut.

"Sebaran sekolah yang tidak merata pada setiap RW menyulitkan siswa untuk masuk sekolah negeri," tutur Suaedy.

Dia mengaku, menyoroti keterbatasan daya tampung dan fasilitas pendidikan di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), maupun sekolah menengah kejuruan (SMK). 

Semestinya, pemerintah sudah memiliki langkah-langkah nyata mengenai mekanisme pelaksanaan PPDB yang memperhatikan data pokok pendidikan (Dapodik) tersebut. Sehingga, semua siswa bisa tertampung dalam satuan pendidikan lanjutan.

Sponsored

"Data ini harusnya juga bisa menjadi rujukan dalam melakukan pemerataan fasilitas pendidikan, terutama di daerah blank spot atau remote area," ucapnya.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan masalah persebaran sekolah yang belum merata. Misalnya, di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, hingga Bali.

Suaedy menyebut, maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB 2020 turut pula berkaitan dengan kurang optimalnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan gangguan sistem PPDB online. Lalu, kesulitan akses internet di beberapa daerah hingga masalah kurangnya sosialisasi terkait Juknis PPDB.

"Dari pemantauan yang sudah dilakukan Ombudsman RI tiap tahunnya, penyelenggaraan PPDB sudah mengalami perbaikan, tapi masih belum cukup," tutur Suaedy.

Berita Lainnya
×
tekid